HRS Ulama Terzalimi

HRS pun pernah dipenjara dengan tuduhan menghasut dalam kasus Monas tahun 2008.

Terhitung lima kali sebagai tersangka. Selama di Saudi Arabia mendapat perlindungan dan keleluasaan meski tetap diganggu oleh kepentingan politik Indonesia sendiri.

Hukuman ringan pada kasus kerumunan Mega Mendung (denda 20 juta) dan Petamburan (kurungan 8 bulan) disiasati dengan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang berakibat putusan menjadi belum inkracht.

Akibatnya HRS tetap harus mendekam dalam tahanan. Kini menanti putusan kasus RS UMMI sedang dituntut JPU berlebihan 6 tahun. HRS layak bebas.

Hanya itulah, ketika persoalan politik menjadi utama, maka kelayakan dan keadilan dapat dikesampingkan. HRS harus dihukum. Jika putusan hukum Majelis Hakim ringan nantinya, maka JPU diduga tetap akan banding.

Itu membawa “perpanjangan” penahanan HRS. HRS adalah ulama yang terzalimi.

[RMOL]