Kasus Ferdinand Adalah Penodaan Agama, Jangan Alihkan ke Delik Lainnya!

 


 

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Boleh saja, penyidik menerapkan pasal lainnya secara berlapis. Semakin banyak, semakin berat sanksinya, semakin bagus.

Tapi, penyidik tak boleh meninggalkan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Karena, inti kasus Ferdinand Hutahaean adalah penodaan agama. Jangan alihkan ke delik SARA (pasal 45A Jo pasal 28 ayat 2 UU ITE) atau menyebarkan kebohongan (pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP). Dua pasal ini, silahkan saja ditambahkan, tapi dengan syarat tidak boleh meninggalkan pasal 156a KUHP.

Umat Islam jelas akan marah, merasa dikelabui, dibohongi, dininabobokan dengan penyidikan tanpa pasal 156a KUHP. Cuitan Ferdinand jelas telah menodai agama.

Kemarahan umat Islam, juga karena merasa agamanya dilecehkan. Ferdinand telah lancang menyebut Allah lemah.

Jangan sampai, penyidik hanya berorientasi yang penting Ferdinand tersangka, yang penting Ferdinand ditahan. Tidak ! bukan hanya itu keinginan umat Islam.

Mayoritas opini umat Islam, menghendaki Ferdinand ditersangkakan, ditangkap dan ditahan berdasarkan pasal 156a KUHP. Jika sampai pasal penodaan agama ini tidak dijadikan dasar penahanan, penulis khawatir umat Islam akan bergerak kembali.

Bukan mustahil, akan ada aksi bela Islam jilid 2. Kalau dahulu umat Islam membela al  Qur’an, kali ini bela Allah. Kalau dulu 11 juta berkumpul di Monas, kali ini bisa dua hingga tiga kali lipatnya.