Kotak Pandora IKN: Edy Mulyadi Dihantam Bertubi-tubi

Jadi, mengenai  istilah “tempat jin buang anak” ini seperti yang disampaikan Edi Mulyadi memang tidak ada maksud buruk atau iktikad jelek apalagi niat jahat (mens rea), termasuk pada wilayah Kalimantan Timur, sehingga tidak perlu mendapatkan reaksi yang berlebihan dari siapapun.

Namun, jika ada pihak yang menuntut Mas Edy karena merasa tersinggung ya dipersilakan, tetapi lebih baik ditempuh melalui restorative justice apalagi menyangkut UU ITE, terkait dgn Pasal 28 (2) UU ITE (untuk delik ujaran kebencian terkait SARA).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ada 11 poin dalam surat tersebut, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021. Dalam SE itu juga diperintahkan kepada jajaran kepolisian agar delik bisa diselesaikan dengan cara MEDIASI (Restorative Justice).

Pertanyaanya, apakah Pak Kapolri mau konsisten nggak dengan SE-nya?

Lebih lanjut kita patut mempertanyakan, apakah kasus Edy Mulyadi ini merupakan  momentum serangan balasan dari kasus sebelumnya (soal bahasa Sunda) yang menimpa Arteria Dahlan, sehingga kini isu ini di-blow up dengan menggunakan isu kesukuan/kedaerahan.

Jika kita letterlijk, zakelijk menggunakan hukum, saya yakin penjara akan 3 kali lipat penghuninya dari kapasitas ideal. Sementara kita menganut asas pidana itu sebagai ultimum remedium, sebagai langkah terakhir ketika upaya damai tidak berhasil.

Menurut saya kasus Arteria dengan Edy Mulyadi ini beda, soal niat jahat (mens rea) khususnya. Arteria tdk secara spontan melainkan kesengajaan dengan maksud menyatakan melalui pidato ujaran kebencian terhadap penggunaan bahasa sunda yg ditandai dengan diksi real serta permintaan pencopotan terhadap Kajati Jabar yg menggunakan bahasa Sunda dalam rapat resmi.

Sementara itu Edy Mulyadi mengeluarkan pernyataan yang diduga merendahkan masyarakat Kalimantan Timur secara spontandan diksinya adalah kata kiasan. Dan pernyataannya itu merupakan pernyataan yang sifatnya umum sebagai mana sudah saya jelaskan tadi.