Kotak Pandora IKN: Edy Mulyadi Dihantam Bertubi-tubi

Nah, dalam hal ini kita tidak konsisten dalam menerapkan asas ultimum remedium dan Restorative Justice (RJ). Kita tampaknya masih menderita legal addiction, kecanduan hukum. Pokoknya harus diproses hukum dan masuk penjara.

Kunci agar peristiwa hukum, khususnya menyangkut nasib kritikus sebenarnya ada pada penegak hukum, khususnya mulai kepolisian. Polisi berada di bawah Kapolri dan Kapolri adalah bawahan presiden.

Jadi, kuncinya pada presidennya. Mau tidak menekankan pada RJ? Hal ini jangan dihalangi dengan mengatakan Presiden campur tangan dalam penegakan hukum karena secara hirarkial memang Polri berada di bawah Presiden.

Saya berpesan kepada para segenap warga bangsa Indonesia yang mengkritik Pejabat Publik supaya tetap memperhatikan aspek etis dan disertai dengan data atau penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak berpotensi menyinggung atau merendahkan pihak lain. kritik tetap dengan etik supaya tidak dihantam bertubi-tubi.

*(Penulis adalah Gurubesar Universitas Diponegoro, Semarang)