Lika-Liku Kelakuan Polisi

Briptu IMP menodongkan senjata saat menjemput debitur perusahaan pembiayaan di Kantor Desa Bagik Polak, Labuapi, Lombok Barat Jumat, 24 September 2021. Korban saat itu sedang melaksanakan pengkaderan organisasi mahasiswa. Korban kemudian diseret dari lokasi pertemuan. Korban menolak. Pada saat itu lah dia ditodongi pistol sambil diancam akan ditembak apabila terus menolak. Korban akhirnya manut dengan syarat didampingi temannya.

Briptu IMP sudah diperiksa Propam Polda NTB. Hasilnya, pistol yang dipakai untuk menakuti korban penagihan utang debt collector merupakan pistol mainan. “Pistol korek api. Mainan. Walaupun begitu, kami tetap akan menindak tegas dan menghukum oknum anggota ini,” jelas Artanto.

Bidpropam, sedang menuntaskan proses pemeriksaan. Hasil sementara, Briptu IMP bakal dibawa ke sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Dari sidang itu nanti akan dijatuhkan sanksinya sesuai berat kesalahannya,” tutupnya.

Polisi terlibat dalam minuman keras juga tak kalah heboh. Atas kebiasaannya mabuk-mabukan seorang anak, NPM (7) terkena peluru nyasar di rumahnya, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/12) dini hari. Peluru tersebut diduga kuat milik anggota Polres Gorontalo Utara, Bripka MW, yang menembak ke udara saat dalam pengaruh minuman beralkohol.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono menegaskan saat ini pihaknya  tengah mendalami proyektil peluru yang melukai bocah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Tak kalah heboh, polisi meenjadi penadah barang curian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis mobil pikap lintas provinsi. Empat tersangka berhasil diamankan di mana dua orang merupakan pelaku utama dan dua orang sebagai penadahnya. Dua pelaku utama pencurian yaitu SO (34), warga Desa Jatinegara, Kabupaten Tegal, dan PJ (43) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kertanegara, PurbaIingga. Sementara penadah barang curian yaitu RH (60), warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan SL (33) warga Desa Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Satu tersangka penadah merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya kunci letter T, sepeda motor, helm, pakaian yang dipakai saat beraksi, ponsel, pretelan onderdir mobil seperti setir, bak mobil, gardan, dan rangkaian kabel bodi mobil. Kepada pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.  (Dari berbagai sumber).

Penulis: Sri Widodo Soetardjowijono [FNN]