MAKZULKAN JOKOWI

Sebelumnya ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti saat menerima aktivis bulan Mei lalu menyatakan terhadap wacana pemakzulan Presiden ia mempersilahkan dan tidak bisa menghalang-halangi. Baginya itu langkah konstitusional yang ada aturannya, melalui DPR, MK, dan seterusnya.

MPR tentu akan didahului oleh respon atau langkah institusi DPR untuk menindaklanjuti desakan para ulama, habaib, dan tokoh tersebut. Pasal 7A dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 dapat dijadikan dasar hukum bagi pemakzulan Presiden beserta mekanisme konstituaionalnya.

Semangat pemakzulan ini juga menyiratkan skeptisme para ulama, habaib dan tokoh Jawa Timur bahwa Presiden Jokowi akan mampu mengubah dan memperbaiki kinerjanya serta mengantarkan dan menjamin Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, adil, jujur dan demokratis.

Pemakzulan dinilai sebagai awal dari perbaikan untuk meyerahkan kembali kedaulatan kepada rakyat sebagai pemilik otentiknya. Setelah lama dibajak, dicuri, atau dikudeta oleh tangan-tangan jahat oligarki. Oligarki penjajah bangsa.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 10 Juni 2022