Margarito Kamis: Orang-Orang Berani di MK

Manis, seorang Pak Hartoyo, anggota Majelis yang mulia itu segera memadatkan kejujuran MK dengan menyatakan bisa jadi sebagian alat bukti yang dinyatakan belum terferifikasi itu, boleh jadi telah diverifikasi, tetapi belum diketahui persisnya. Oke. Salut. Membanggakan.

Prosedur vs Hasil

Agus Maksum, kabarnya pernah jadi simpatisan PBB, yang menjadi saksi pertama tampil lugas meyampaikan kesaksiannya. Menariknya tak sepatah katapun yang keluar darinya, apalagi lugas dan tegas mengenai perolehan suara. Sama sekali tidak. Tidak ada sepatah katapun juga yang menegaskan, misalnya suara pasangan Prabowo-Sandi di TPS ini sebesar ini, tetapi dialihkan dengan cara tertentu ke pasangan Jokowi-Ma’ruf. Sama sekali tidak ada.

Kesaksiannya semata-mata soal DPT dan elemen-elemennya, yang ia sendiri istilahkan invalid 1 dan invalid 2. Terihat Maksum cukup menguasai proses lahirnya DPT. Ini boleh jadi karena Maksum sendiri terlibat, pada pada tahap tertentu dalam usaha BPN mengenali kekuragan DPT. Menariknya ia deretkan fakta itu dengan fakta lain yang dia, dalam batas yang paling mungkin berhasil menemukannya. Misalnya fakta tentang beberapa KK pada salah satu Desa di Bogor.

Saksi kedua, kalau tidak salah namanya Idham, orang Biringkanaya Kota Makassar, yang terlihat cukup intelek dibidangnya, seperti Maksum juga bicara lugas tentang hal diketahuinya. Tetapi seperti Maksum, Idham pun tidak bicara perolehan angka pasangan calon. Idam cuma bicara DPT. Tetapi berbeda dengan Maksum, Idam tidak terlibat dalam proses penyusunan DPT. DPT yang dapatkan dan dijadikan dasar analisisnya adalah DPT yang peroleh dari Partai Gerindra pada sekitar bulan Februari 2019.

Tetapi sejauh yang terlihat, seperti Maksum, Idam juga menemukan hal-hal yang ia, dalam nada meragukan keandalan validitas material DPT pilpres ini. Idam dalam kerangka itu, entah untuk memastikan ketepatan analisisnya atas validitas materil DPT itu, ia dengan cara sendiri mengecek DPT yang digunakan di beberapa TPS.

Masih dalam langgam yang sama, Saksi ketiga yang dihadirkan, kalau tak salah Hermansyah namanya, seperti Maksum dan Idam, juga tidak bicara peroehan angka. Keterangannya hanya berkisar pada hal-ihwal Sistim Informasi Penghitungan (Situng) KPU. Dalam penilaiannya Situng ini tidak cukup andal.