Menggugat Para Pelaku Sejarah Kelam Industri Minerba Nasional

Para pengusaha tambang PKP2B yang diduga terlibat sangat kuat diuraikan berikut ini. Dari Tanito Harum: Kiki Barki. Dari Arutmin dan KPC: Grup Bakrie (melalui Bumi Resources). Dari Adaro: Garibakdi Thohir, Edwin Soeryadjaya, Theodore Permadi Rachmat, dan Sandiaga Uno.

Dari Multi Harapan Utama (MHU): Rizal Risyad dan Reza Pribadi (putra taipan Henry Pribadi/Liem Oen Hauw, Napan Group). Dari Indika Energy: Arsjad Rasjid, Wishnu Wardhana, dan Agus Lasmono. Dari Sinar Mas Group: Fuganto Widjaja (putra alm Eka Tjipta Wijaya).

Selain konglomerat domestik di atas, di Arutmin, KPC, MHU, dan Kideco terdapat pemegang saham langsung dalam jumlah sangat signifikan dari  India (Bhira Investment), China Investment Co.), Inggris (HSBC), Korea Selatan (Samtan), serta sejumlah investor dari Eropa, AS dan Singapura.

Juga, dapat dicatat bahwa pada perusahaan PKP2B yang sudah go public (terdaftar di BEI), 50 persen pemegang sahamnya adalah investor asing. Berarti, hanya segelintir konglomerat, serta sejumlah negara dan investor asing-lah yang mendapat keuntungan terbesar dari konspirasi revisi UU Minerba No.4/2009.

Berapa Nilai Aset Minerba yang Dirampok?

Menurut Ditjen Minerba, sumberdaya dan cadangan batubara yang saat ini dikuasai 7 kontraktor PKP2B masing-masing adalah 20,7 miliar ton dan 3,17 miliar ton.

Jika diasumsikan nilai kalori rata-rata sumberdaya batubara adalah 4.000 kcal/kg GAR, nilai HBA (untuk nilai kalori 6.332kcal/kg) adalah 75 dolar AS/ton dan nilai tukar dolar AS/Rp=Rp 14.000, maka nilai bruto aset sumberdaya batubara tersebut adalah (4.000/6332 x 75 x 20,7 x 14.000) = Rp 13.730 triliun. Sedangkan nilai bruto aset cadangan batubara yang dikuasai kontraktor PKP2B adalah (4.000/6.332 x 75 x 3,17x 14.000) = Rp 2.102 triliun.

Dalam 3-4 tahun terakhir, dari cadangan terbukti batubara di atas, 7 kontraktor PKP2B diperkirakan memperoduksi sekitar 210 juta ton/tahun. Jika diasumsikan laba kontraktor sekitar 10 dolar AS per ton, maka keuntungan yang dapat diraih setiap tahun adalah sekitar 2,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 28 triliun.

Keuntungan yang sangat besar ini akan dapat dinikmati secara bersama oleh rakyat, jika kontrak PKP2B tidak diperpanjang, dan sesuai amanat konstitusi pengelolaan tambang diserahkan kepada BUMN/BUMD.

Tuntutan Rakyat

Secara konspiratif oligarki penguasa-pengusaha telah berhasil menghilangkan hak rakyat untuk menikmati keuntungan optimal dari aset SDA bernilai Rp 2.100 triliun hingga Rp 13.730 triliun. Para pengusaha tambang rakus akan terus mengangkangi seluruh aset negara itu, sehingga untuk berbagi pengelolaan dengan BUMN seperti skema kerja sama Inalum-Freeport pun mereka menolak!

Revisi UU Minerba No.4/2009 merupakan pelanggaran hukum serius dan inkonstitusional, serta mengusik rasa keadilan! Menurut konstitusi dan amanat reformasi, SDA minerba harus dikelola BUMN bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena pembentukan cacat formal (melanggar UU No.12/2011) dan ketentuannya cacat material (melanggar UUD 1945), maka rakyat harus segera mengajukan judicial review UU No.3/2020 kepada Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah merupakan aktor utama penggerak proses pembentukan UU No.3/2020 yang cacat formal dan cacat material, yang kelak tercatat sebagai akar mulainya sejarah kelam industri minerba nasional. Pembentukan UU No.3/2020 yang memuluskan perampokan aset SDA milik rakyat ini pun dilakukan di tengah penderitaan hidup rakyat akibat pandemik corona.

Karena itu, sudah selayaknya rakyat menuntut agar DPR, DPD, dan MPR memulai proses pemakzulan Presiden Jokowi sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan. (end)

Penulis: Marwan Batubara