Plt Sekjen Kemendikbud Mau Tempuh “Jalan Belakang” Pelantikan Plagiator Menjadi Rektor USU

Dari keempat kenehan ini saja –tentu ada lagi kanehan-keanehan lain— sangat pantas ditengarai bahwa Ainun seakan sedang memanfaatkan ‘menit-menit terakhir’ jabatannya sebagai Plt Sekjen Kemendikbud. MWA USU harus dan bisa mempertanyakan surat perintah yang ditandatangani Ainun. MWA sebaiknya menghubungi langsung Menidikbud dan Dirjen Dikti.

MWA tidak bisa melangkahi keputusan Rektor USU terkait otoplagiasi Muryanto. Sebab, di masa lalu sudah pernah dijatuhi hukuman otoplagiasi terhadap dua dosen USU. Yaitu, otoplagiasi yang terbukti dilakukan oleh Dr Maulida ST MSc pada 2013 (SK Rektor No 30/UN5.1.R/SK/SDM/2103). Kemudian, otoplagiasi yang terbukti dilakukan oleh Drs Arifin Lubis MM Ak pada 2015 (SK Rektor No 149/UN5.1.R/SK/SDM/2015).

Menurut berbagai sumber berita, Dr Muryanto Amin menolak tuduhan bahwa dia telah melakukan otoplagiasi. Dia mengatakan, otoplagiasi tidak diatur oleh produk UU atau peraturan yang terkait dengan pendidikan tinggi. Selain itu, Muryanto menjelaskan bahwa dua artikel yang diakuinya bermasalah, diterbitkan oleh jurnal The Social Sciences (Agustus 2017) dan Intrnational Journal of Scientific Research and Management (Januari 2018) karena kelalaian editor di kedua jurnal itu.

Mayoritas anggota Dewan Guru Besar (DGB) USU dikabarkan tidak akan menerima pelantikan Muryanto menjadi rektor. Bagi mereka, plagiat adalah kesalahan fatal di dunia akademis. Kesalahan yang tak bisa dimaafkan.

Plagiator menjadi pimpinan lembaga keilmuan yang berbasis kejujuran dan integritas moral, akan mencoreng USU. Merendahkan martabat. Dan akan menjadi beban psikologis yang sangat berat. USU bukan enitas politik yang bisa dikompromikan.[]

26 Janurai 2021
(Penulis wartawan senior)