PRESIDEN HARUS INSTRUKSIKAN KAPOLRI UNTUK USUT KASUS KM 50

Kejahatan pada kasus Duren Tiga sulit untuk dielakkan sangat berkaitan dengan kasus Km 50. Bangsa, khususnya umat Islam Indonesia menunggu penuntasan secara benar atas kasus Km 50. Kualifikasinya adalah unlawful killing atau crime against humanity. Pelanggaran HAM berat.

Dengan diawali Instruksi Presiden kepada Kapolri, maka pengusutan kembali dapat segera dijalankan.
Jangan tutup-tutupi kebiadaban Km 50.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 16 Agustus 2022