Putusan MK Soal Omnibus Law Pantas Dicurigai, Ada Agenda Lain?

Bukankah ini sangat berbahaya? Tentulah sangat, sangat berbahaya bagi kehidupan bernegara. Putusan “bersyarat” yang dikeluarkan MK untuk OBL ini wajar dicurigai dan harus diwaspadai.

Mengapa? Karena itu tadi. Putusan ini bisa menimbulkan implikasi yang jauh ke depan. Bisa dijadikan alasan untuk melegalkan tindakan-tindakan yang melanggar konstitusi.

Contoh lain adalah perpanjangan masa jabatan presiden atau DPR di luar ketentuan UUD 1945. Dalam hal ini, DPR dan DPD misalnya mengumumkan sidang khusus MPR untuk mengesahkan perpanjangan masa jabatan dimaksud.

Tindakan ini inkonstitusional tetapi bisa dibalikkan menjadi konstitusional.

Misalnya saja, setelah masa jabatan perpanjangan itu berjalan dua tahun atau tiga tahun, MK menggelar sidang berdasarkan gugatan. Mahkamah kemudian membuat putusan bersyarat.

Mereka nyatakan bahwa perpanjangan itu bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) tetapi diberi waktu dua tahun untuk melaksanakan pilpres dan pileg.