Tipu-tipu di Pengadilan 6 Laskar FPI

Kelima, peristiwa ini di samping di awali pembuntutan atau penguntitan juga berdasarkan adanya 3 (tiga) Surat Tugas. Konsekuensinya adalah atasan kedua tersangka di Polda Metro Jaya harus ditarik sebagai tersangka. Dengan awal penguntitan dan Surat Perintah maka ada upaya sistematik. Artinya ini adalah pelanggaran HAM berat yang mesti diadili oleh Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pengadilan pidana biasa di PN Jakarta Selatan dapat menjadi peradilan sesat atau peradilan tipu-tipu. Banyak pihak yang dilindungi dalam kasus ini. Kedua tersangka adalah dua anggota polisi yang memang sengaja dikorbankan.

Meskipun demikian meski saat ini rezim melalui proses peradilan dapat bersandiwara akan tetapi kelak jika berganti bukan hal yang tidak mungkin kasus yang telah dianggap selesai pada peradilan tipu-tipu ini akan dibuka kembali.

Allah SWT tidak tidur dan tidak pernah berpihak pada kaum yang zalim. [FNN]

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan