Utang Hampir Rp 4.000 TRILIUN, How High Can You Go?

Pemerintah (nyaris) tidak pernah mengatakan, bahwa utang baru dibuat untuk membayar utang lama. Jangan lagi berharap Menkeu dan jajarannya bakal menjelaskan, bahwa alokasi pembayaran utang kita jauh lebih besar daripada anggaran untuk pendidikan, pembangunan infrastruktur, belanja birokrasi, dan lainnya.

Pada APBN 2017, misalnya, alokasi anggaran terbesar ditempati untuk pembayaran bunga, pokok, dan cicilan utang. Jumlahnya mencapai Rp486 triliun. Tempat kedua dan ketiga masing-masing, belanja pendidikan Rp416 triliun dan infrastruktur sebesar Rp387,3 triliun.

Di APBN 2018, pemerintah menganggarkan pembayaran bunga utang mencapai Rp238,6 triliun. Sedangkan alokasi untuk membayar cicilan pokok utang sebesar Rp399,2 triliun. Dengan demikian, total anggaran pembayaran utang tahun depan mencapai Rp637,8 triliun. sungguh suatu jumlah yang amat sangat besar!

Di sinilah tidak terbukanya pemerintah. Pertama, pemerintah tidak pernah menyebutkan apalagi menjelaskan, bahwa alokasi anggaran terbesar dalam APBN adalah untuk membayar utang. Kedua, pemerintah sengaja menyamarkan nomenklatur alokasi pembayaran cicilan pokok utang, dan menggantinya dengan frasa pembiayaan utang. Apa maksudnya?

Stop utang

Kembali soal utang, mantra sihir yang selalu dihembuskan Sri dan jajarannya adalah, utang mutlak diperlukan untuk membiayai APBN, untuk membangun dan membiayai birokrasi agar bisa melayani rakyat. Benarkah demikian? Mungkinkah kita membangun dan mengelola negeri serta melayani rakyat tanpa harus berutang?

Jawabnya, bisa! Atau, setidaknya bisa tanpa membuat utang baru. Ini bukan dongeng, bukan juga lamunan utopis. Ini benar-benar pernah terjadi.