'Dirikan Dahulu Negara Palestina Sesuai Perbatasan 1967, Baru Bicara Soal Pengakuan Eksistensi Israel'


Khalid Mishal, ketua Biro Politik Hamas mengatakan bahwa Israel adalah sebuah fakta. Tapi Hamas takkan pernah mengakui legalitas negara Zionis Israel kecuali setelah berdirinya negara Palestina sesuai perbatasan 1967. Dalam wawancaranya kepada Reuters, “Saya sebagai orang Palestina, saat ini saya bicara tentang tuntutan seorang Palestina bahwa saya harus memiliki negara Palestina sesuai perbatasan 1967 (Tepi Barat, Ghaza dan Jerussalem Timur). Benar konsekwensinya adalah konkret. Berarti memang ada sebuah institusi atau negara namanya Israel di sebagian tanah Palestina… ini real.”

Mishal menambahkan, “Saya tidak mengatakan hal ini dalam konteks mengakui atau menolak Israel. Saya katakan ini masalah real yang muncul dari sikon sejarah dan saat ini kita bicara tentang persiapan bangsa Palestina untuk menerima berdirinya negara dengan perbatasan 1967.”

Menurut Mishal, Hamas siap menghadapi persyaratan Barat untuk mengakui secara formal keberadaan Israel, tapi itu terjadi ketika tuntutan khusus tentang negara Palestina merdeka benar-benar terlaksana. Mishal juga menegaskan selama ini semua yang telah diberikan oleh Palestina melalui juru rundingnya kepada Israel, ternyata hasilnya nihil dan Israel tak pernah memberikan apapun atas pemberian Palestina. Karenanya, Hamas tidak akan main main dan akan tetap alot dalam masalah-masalah yang prinsipil seperti soal pengakuan eksistensi Israel.

Terkait Piagam Pendirian Hamas yang mencantumkan bahwa Hamas menyerukan penghancuran Israel, Mishal mengomentari bahwa teks itu terkait dengan situasi ke depan. “Masa depan yang jauh, mempunyai situasi dan kondisinya sendiri. Dan seseorang harus menghadapi berbagai situasi yang dialaminya pada waktu itu, ” katanya.

Sementara soal embargo yang diterapkan negara Barat untuk menekan Hamas agar mengakui Israel, Mishal menegaskan bahwa hukuman embargo itu dan tuntutan agar Palestina mengakui Israel, takkan pernah membuat Hamas gentar. “Hukuman itu telah kehilangan kekuatannya untuk menundukkan Hamas dan rakyat Palestina, ” tandasnya. (na-str/iol)