Alasan Kenapa Zionis Israel Dapat Seenaknya Caplok Wilayah Tepi Barat

penggusuran tanah palestinaEramuslim – Selasa 11 Agustus 2015, aparat kemanan Zionis Israel kembali menghancurkan 4 rumah milik warga Palestina di wilayah utara Lembah Yordan dengan dalih berada di wilayah zona militer C, yang harus mendapat perizinan terlebih dahulu dari pemerintah Tel Aviv.

Akan tetapi tahukah kita pijakan dasar hukum yang di pegang Zionis Israel dalam menggusur dan merampas tanah milik warga Palestina? Berikut sedikit penjelasannya untuk anda;

Perjanjian Oslo yang ditandatangani antara Otoritas Palestina dan pemerintah Zionis Israel pada tahun 1995 di Amerika Serikat menjadi pegangan hukum penjajah Yahudi mengontrol wilayah Tepi Barat, Palestina.

Dalam perjanjian tersebut, penjajah Zionis Israel membagi wilayah Tepi Barat menjadi tiga zona, A, B, dan C.

1. Zona A memiliki luas 18% dari total wilayah Tepi Barat sebesar 5.640 kilometer persegi. Di zona ini Otoritas Palestina berhak mengontrol penuh wilayah ini baik secara administrasi ataupun kontrol keamanan.

2. Zona B mewakili 21% dari luas wilayah Tepi Barat sebesar 5.640 kilometer persegi. Di zona ini Otoritas Palestina hanya berhak mengontrol wilayah ini secara administrasi, sedangkan keamanan diserahkan kepada penjajah Zionis Israel.

3. Zona C mewakili 61% dari luas wilayah Tepi Barat. Di zona ini Otoritas Palestina tidak berhak mengontrol wilayah ini secara administrasi dan keamanan. Apapun kebijakan yang diambil Otoritas Palestina di wilayah ini harus mendapat persetujuan oleh Zionis Israel. (Rassd/Ram)