Fatwa Ikatan Ulama Palestina: Daratan dan Lautan Palestina Haram Diserahkan Pada Musuh

Ikatan Ulama Palestina mengeluarkan keputusan bertajuk “Fatwa Ulama Islam tentang Haramnya Menyerahkan Apapun dari Bagian Tanah Palestina dan Tentang Hak Kembali Rakyat Palestina ke Tanah Air Mereka. ”
Ketua Ikatan Ulama Palestina Dr. Marwan Abu Ras mengatakan, “Yang pasti diketahui adalah Palestina memiliki kedudukan khusus di sisi Allah dan Rasulullah saw, juga para sahabatnya. Para ulama kami telah menetapkan haramnya menyerahkan bagian apapun dari tanah yang diberkahi ini, baik dari sisi individu maupun kelompok. ”

Dalam pengantar buku tentang fatwa itu, ia mengatakan, “Kami dalam ikatan Ulama Palestina menegaskan kembali hukum syariat Islam dalam fatwa kami yang lama maupun yang baru. Bahwa haram hukumnya menyerahkan bagian apapun dari tanah Palestina yang bersejarah, dari daratan dan lautnya. Penyerahan ini haram hukumnya baik dilakukan dengan transaksi jual beli, atau tidak boleh kembalinya penduduk Palestina, atau dengan mengakui hak Yahudi ada di Palestina. ”

Hasil rumusan fatwa itu, tambahnya, merupakan fatwa yang permanen dan tidak mungkin diperdebatkan lagi, karena para ulama telah menetapkannya setelah melakukan upaya pengkritisan secara ilmiah dan detail.

Menurut Abu Ras, sikap menyerahkan bagian dari Palestina adalah sikap yang mencerminkan kelemahan di hadapan musuh dan itu tidak akan membawa keuntungan apa-apa, serta tidak akan mengangkat derajat apapun. Sedangkan sikap kokoh, konsisten menjaga apa yang sudah menjadi hak adalah ciri pejuang yang berani dan itulah yang akan menjadi sebab-sebab kemenangan dengan izin Allah swt.

Di sisi lain, Dr Salim Salamah, Kepala bidang kajian ilmiah dalam Forum Ulama Palestina, mengatakan, “Palestina dimuliakan karena di sana ada masjid Al-Aqsha yang diberkahi, termasuk para penduduknya, laki-laki, perempuan, orang tua, tanah, batu, air, tanaman, kebun, udaranya.. semuanya diberkahi sesuai teks Al-Quran. ” (na-str/pic)