Pengadilan Israel Bebaskan Polisi yang Tembak Mati Bocah Palestina

Polisi Israel dibebaskan dari tuduhan membunuh bocah laki-laki Palestina pada tahun 2008 di Tepi Barat desa Nilin, dengan alasan tidak memiliki bukti yang cukup.

Seorang hakim Israel telah membebaskan seorang polisi perbatasan yang telah membunuh seorang bocah Palestina selama demonstrasi di Tepi Barat namun menemukan dia bersalah karena kelalaiannya menggunakan senjata api miliknya.

Kasus ini berkaitan dengan insiden di desa Tepi Barat Nilin pada 29 Juli 2008 lalu ketika seorang bocah 12 tahun Palestina ditembak mati dalam sebuah demonstrasi menentang tembok pemisah Israel.

Para saksi mata mengatakan pada waktu itu bocah bernama Hammad Hossam Mussa tertembak di kepala akibat peluru yang ditembakkan langsung oleh pasukan Israel.

Dokumen pengadilan yang diperoleh AFP, Rabu kemarin (31/10) menunjukkan bahwa selama aksi protes, polisi Israel bernama Omri Abu telah menembakkan beberapa peluru untuk membubarkan demonstrasi.

Meski polisi telah menerima izin untuk menembakkan peluru karet kepada para demonstran yang melempar batu, Abu melepaskan tembakan dengan senapan serbu M-16.

Namun pada sidang Selasa lalu, Hakim Liora Frenkel membebaskan Abu dari tanggung jawab atas kematian bocah palestina itu, mengatakan laporan saksi saling bertentangan, laporan patolog dan bukti balistik telah gagal membuktikan tanpa keraguan bahwa ia telah melepaskan tembakan fatal.(fq/afp)