Turki Kecam Langkah Israel yang Akan Bangun Pemukiman Baru Yahudi

Turki mengutuk langkah terbaru Israel untuk membangun unit perumahan baru Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada hari Kamis kemarin (8/11), Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan bahwa keputusan Israel dengan mengumumkan tender untuk mendirikan lebih dari 1.200 unit pemukiman baru di Pisgat Ze’ev, Ramot dan Ariel adalah pelanggaran terhadap hukum internasional.

“Kegiatan perumahan Israel secara nyata merupakan pelanggara hukum internasional dan tidak mungkin untuk bisa diterima kegiatan semacam itu,” kata pernyataan tersebut.

Pernyataan itu juga menggarisbawahi bahwa Israel harus menghentikan gerakan perumahan di wilayah Palestina yang merugikan solusi damai dua negara.

Israel sebelumnya dilaporkan telah menerbitkan tender untuk pembangunan 1.213 rumah baru di Pesgat Ze’ev, Ramot dan Ariel lingkungan timur Yerusalem timur.(fq/wb)