Parlemen Turki Setuju Perpanjang Masa Keadaan Darurat Hingga 3 Bulan Kedepan

ANKARA, TURKEY - OCTOBER 01: Turkish President Recep Tayyip Erdogan and members of the parliament sing the Turkish national anthem at the Turkish National Assembly (TBMM) during the opening of the 2nd legislative year of the 26th term on October 1, 2016, Ankara, Turkey.  (Photo by Evrim Aydin/Anadolu Agency/Getty Images)
ANKARA, TURKEY – OCTOBER 01: Turkish President Recep Tayyip Erdogan and members of the parliament sing the Turkish national anthem at the Turkish National Assembly (TBMM) during the opening of the 2nd legislative year of the 26th term on October 1, 2016, Ankara, Turkey.
(Photo by Evrim Aydin/Anadolu Agency/Getty Images)

Eramuslim – Selasa 11 Oktober 2016, Parlemen Turki menyetujui keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa keadaan darurat selama 3 bulan kedepan, yang diberlakukan setelah gagalnya kudeta militer pada 15 Juli kemarin.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung di gedung parlemen pada hari Selasa kemarin, mayoritas anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan serta sejumlah partai oposisi pemerintah mayoritas mendukung perpanjangan masa keadaan darurat yang diminta pemerintah.

Dengan persetujuan ini maka mulai 19 Oktober pukul 01:00 dini hari waktu Turki resmi diberlakukan perpanjangan masa keadaan darurat tahap pertama selama 3 bulan.

Masa keadaan darurat diberlakukan Presiden Recep Tayyip Erdogan pada tanggal 20 Juli kemarin selama tiga bulan, setelah kudeta gagal yang dilakukan sebagian oknum militer Turki berkerjasam dengan organisasi yang dipimpin Fethullah Gulen yang kini tinggal di Amerika Serikat.

Sebanyak 145 warga sipil tewas saat tentara pembelot menutup total kota Istanbul dan Ankara Turki untuk melengserkan Presiden Tayyib Erdogan. (Skynewsarabia/Ram)