Pemerintah Cabut PerMen ESDM No 31/2013, Permudah TKA Garap Sektor Migas

Bagi dia, sangat tidak tepat jika hal ini sengaja dicabut hanya untuk menjadi alasan mempercepat investasi dan reformasi regulasi.

“Keberpihakan kepada rakyat dan anak-anak bangsa, harus menjadi prioritas, serta kemampuan dari seorang pemimpin negara untuk bisa memberikan ruang yang cukup dan memadai bagi tenaga potensial dalam negeri,” tegasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Kententuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan tersebut merupakan salah satu dari 32 aturan yang dicabut oleh Kementerian ESDM untuk memberikan kemudahan dunia usaha dalam menggunakan TKA.

Direktur Pembinaan Usaha Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Budiyantono beralasan, meski peraturan tersebut dicabut, tidak membuat TKA bebas masuk dan bekerja di Indonesia.

Akan tetapi, terang Budiyantono, pencabutan untuk menyederhanakan prosedur penggunaan TKA di Indonesia.(Tsc/Ram)