Penerbangan Internasional Dibuka, Syarat Vaksinasi Dikecualikan Bagi Empat Kelompok Ini

Bagi yang belum divaksin, beleid ini menjelaskan bahwa baik WNI atau WNA akan disuntikkan vaksin Covid-19 yang sudah tersedia di bandara-bandara internasional di Indonesi setalah dilakukan tes RT-PCR dan hasilnya negatif.

Namun, syarat vaksinasi ini tidak diberlakukan untuk empat kelompok tertentu. Keempat kelompok yang dikecualikan syarat ini antara lain sebagai berikut:

1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

a. telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

b. menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

3. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

4. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dan rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

[RMOL]