Trump Usir Ribuan WNI Yang Kabur Saat Kerusuhan 1998

Pada tahun yang sama, mereka berbondong-bondong pergi ke AS untuk memulai hidup baru. Ketika itu mereka rata-rata masuk dengan visa turis. Namun, visa tersebut lantas tidak diperpanjang. Mereka pun tinggal secara ilegal.

Pada era Presiden Barack Obama, Lumangkun dan orang-orang Indonesia lainnya mendapat ampunan meski menetap secara ilegal. Saat itu Washington tidak memulangkan para imigran tersebut.

Mereka boleh tetap tinggal di AS jika melaporkan keberadaannya secara rutin. ’’Mereka harus menyerahkan paspor dan menepati jadwal lapor ke ICE,’’ kata senator Jeanne Shaheen. Kini kebijakan itulah yang dihapus Trump.

Selain di New Hampshire, penduduk Indonesia yang menghindari kerusuhan 1998 menetap di Negara Bagian New Jersey. Selama di AS mereka bekerja di sektor krusial.

’’Mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan yang penting. Mengganti mereka dengan orang baru bukan perkara mudah,’’ ucap Shaheen.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan bahwa penduduk Indonesia di dua negara bagian tersebut sudah mengajukan banding di Pengadilan Boston. Kini kasus mereka sedang berjalan.(kl/jppn)