Media Sosial Menurut MUI

2. Yang diharamkan di medsos

a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

b. Melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras taua antar golongan.

c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari.

e. Menyebarkan konten yang benar tetap tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

“Hari ini kita berada di sebuah masa, di mana untuk kita berkata-kata sudah tidak lagi menggunakan mulut. Tetapi dengan jari kita, dengan tangan kita semua sudah menujukkan jati diri kita. Dulu berbicara dengan mulut, sekarang apa yang kita ucapkan itu sudah terwakili oleh jari-jari kita,” ujar Ustadz Makruf Khozin dalam akun Youtube nya, Makruf Khozin.

Dia juga mengatakan, apa yang kita katakan itu sudah terwakili oleh jari-jari kita, apa yang diucapkan bisa dilakukan pula oleh tangan.

Oleh karena itu, Imam Al Maun pernah berkata, “Tulisan tangan itu adalah wakil dari mulut kita sehingga apa yang dilarang kita ucapkan dilarang untuk kita tulis. Kalau yang diucapkan itu berpahala, maka ditulis pun akan berpahala. (DRM). (Okz)