Bayi Baru Lahir pun Wajib Bayar Zakat Fitrah

Dia menjelaskan, kewajiban membayar zakat sudah diatur dalam Alquran, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 43, yang artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku,” (QS. Al-Baqarah; 43).

Khusus untuk zakat fitrah atau zakat jiwa lanjut Najim, bahkan juga diwajibkan terhadap anak bayi yang baru lahir sekalipun. “Zakat jiwa itu sampai bayi baru lahir saja yang belum punya penghasilan itu terkena wajib (bayar) zakat fitrah, siapa yang wajib menzakatinya? yaitu orangtuanya,” terangnya.

“Seorang budak pun demikian, siapa yang wajib menzakatinya? ya majikannya. Beda dengan zakat mal, ada nishabnya, ada ukurannya. Termasuk zakat profesi, ada ukuran. Berbeda dengan zakat fitrah. Nah, kalau kondisinya orang kena PHK, kita lihat dulu apakah mereka betul tak memiliki apapun, kalau memang benar seperti itu ya tidak harus berzakat,” tutup Najmi. (Okz)