Hukum Walimah pada Masa Pandemi

Sedangkan ulama dari kalangan mazhab Syafii berpendapat, salah satu hikmah mengadakan walimah adalah adanya maslahat bagi seorang istri. Seakan-akan walimah menjadi bentuk tebusan dari suaminya sebagai tanda kesungguhan seorang laki-laki kepada perempuan yang dipersunting.

Namun, ada juga ulama yang menjatuhi hukum walimah sebagai hal yang wajib dengan syarat. Para ulama yang mewajibkan adanya walimah ini berpendapat bahwa ketika seseorang memenuhi undangan seseorang itu hukumnya wajib. Maka, walimah sebagai sebab dari adanya undangan itu dihukumi wajib.

Menggelar walimah pada masa pandemi memiliki dinamika tersendiri. Apabila tidak mengganggu kepentingan banyak pihak dan diri sendiri, menggelar walimah hukumnya perlu ditinjau sebagaimana yang dikemukakan oleh ulama fikih bahwa sesuatu yang sunah boleh dikerjakan tanpa menggadaikan kebaikan yang hukumnya wajib. Artinya, terdapat banyak hal yang perlu dilakukan untuk memenuhi walimah yang baik dan benar.

 

Jika tidak mampu melaksanakan sesuai dengan syariat dan juga ketentuan hukum negara, sebaiknya ditinggalkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ikhtiar Umat dalam Menjaga Kesehatan. Menjaga kesehatan, termasuk pertimbangan mengadakan walimah merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (ad-dharuriyat al-khamsa).

Dalam kitab Ushul Fikih karya Abdul Wahab Khalaf terdapat kaidah ad-dhararu yuzaalu (kemudharatan itu hendaklah dihilangkan). Kaidah ini diambil dari ayat Alquran dan hadis Rasulullah SAW. Kaidah ini sangat berperan dalam pembinaan hukum Islam, terutama untuk menghindari berbagai kemudharatan dalam kehidupan masyarakat Muslim.

Dalam kaidah lainnya tentang kedaruratan, terdapat kaidah dalam ushul fikih, yakni ad-dharuratu tubihul-mahzhuraati (kemudharatan itu membolehkan larangan-larangan). Kaidah ini berarti bahwa hal-hal yang semuanya dilarang (diharamkan) dapat menjadi dibolehkan karena kepentingan yang sangat mendesak.

Jika walimah dianggap penting dan mendesak di masa pandemi, harus diukur terlebih dahulu kadar kedaruratannya seperti apa. Dalam hal ini, hukum walimah di masa normal pun berdasarkan jumhur ulama adalah sunah.

Adapun bagi pihak yang diundang menghadiri walimah di masa pandemi memiliki hukum yang juga beragam. Apabila terdapat suatu hal yang mungkar dalam walimah, para ulama bersepakat bahwa tidak wajib hukumnya bagi orang yang diundang itu untuk menghadiri walimah.

Hal mungkar ini pun bisa diklasifikasikan dalam beragam aspek. Mulai tersedianya makanan haram di dalam walimah, hiburan-hiburan yang cenderung bernilai maksiat, hingga praktik protokol kesehatan yang minim. Atas dasar mencegah yang mungkar maka tidak wajib hukumnya bagi yang diundang itu untuk menghadiri acara walimah demi menghindari wabah. Wallahu a’lam. (rol)