Tagih Utang Lewat Medsos, Apa Hukumnya dalam Islam ?

Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَسْتُرُ اللهُ عَلَى عَبْدٍ فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Tidaklah Allah menutup aib seorang hamba di dunia melainkan nanti di hari kiamat Allah juga akan menutup aibnya.” (HR. Muslim no. 6537)

“Ketidakmampuan secara materi yang bisa dikategorikan aib (kekurangan), yang akan malu jika orang lain tahu. Selayaknya adab kita adalah menutupi, tidak mengumbar, apalagi men-share sedemikian rupa, dunia bakal menelanjangi orang tersebut akan utangnya,” tuturnya.

Di sisi lain pemberi utang tentunya harus bersabar kepada orang yang berutang, serta harus memaklumi kondisi orang tersebut jika belum bisa membayarnya.

“Kecuali memang benar-benar yang berutang belum bisa atau bahkan tidak mampu, maka bersabarlah, lakukan tindakan yang positif dengan tetap bersilaturahim kepadanya. Insya Allah ada pahala dan ganti rezekinya,” ujarnya.

Seperti dijelaskan dalam Alquran, yaitu di antaranya:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan jika mereka (pengutang) dalam keadaan sulit, maka tunggulah sampai mereka keluar dari keadaan sulit itu. Dan jika kalian menyedekahkannya tentu ia lebih baik untuk kalian” (Al-Baqarah 280).

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ

Artinya: “Siapa yang menangguhkan (utang) orang yang kesulitan, atau bahkan menggugurkannya, Allah SAW akan menaunginya nanti di bawah naungann-Nya” (HR Muslim). (Okz)