Terasa Keluar Air Kencing saat Sujud, Lanjut Salat atau Tidak?

Artinya, “Semua jalan itu dapat ditempuh untuk bersuci dari najis. Seseorang tidak boleh mulai berwudhu sehingga ia yakin atas hilangnya sisa tetesan air kencing,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 193).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, sebelum salat, orang yang mengalami masalah seperti ini dianjurkan untuk melakukan istibra terlebih dahulu untuk memastikan tidak adanya sisa air kencing yang kemungkinan keluar dari kelamin.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa beser termasuk hadats (da`im al-hadats). Dan dalam konteks ini adalah hadats kecil, berupa air kencing. Maka pengidap ini disebut salis al-baul (orang yang tidak bisa menahan air kencing), sedangkan air kencingnya yang tidak bisa ditahan disebut dengan istilah salas al-baul.

Salas al-baul jika itu sedikit dan keluarnya terasa dan tidak terkontrol karena ada masalah pada saluran kencing, termasuk najis yang dima’fu atau dimaafkan. Hal ini berdasarkan keterangan dari Ibnu ‘Imad sebagimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Haitsami dalam kitab al-Fatawi al-Kubra.

قَالَ ابْنُ الْعِمَادِ وَيُعْفَى عَنْ قَلِيلِ سَلَسِ الْبَوْلِ فِي الثَّوْبِ وَالْعِصَابَةِ بِالنِّسْبَةِ لِتِلْكَ الصَّلَاةِ خَاصَّةً .وَأَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ الْآتِيَةِ فَيَجِبُ غَسْلُهُ أَوْ تَجْفِيفُهُ وَغَسْلُ الْعِصَابَةِ أَوْ تَجْدِيدُهَا بِحَسَبِ الْإِمْكَانِ.

Ibn al-‘Imad berkata, dan dima’fu sedikitnya air kencing yang tidak bisa ditahan keluarnya (beser) yang menimpa pakaian dan pembalut dengan disinbatkan khusus kepada salat yang yang sedang dijalani, adapun untuk salat selanjutnya maka wajib dibasuh atau dikeringkan, dan membasuh pembalut atau menggantinya dengan yang baru sesuai dengan kemampuan” (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 166).

Ini artinya, ketika seseorang sedang menjalankan salat kemudian keluar salas al-baul sedikit, tidak membatalkan shalat. Namun untuk salat yang berikutnya wajib dibasuh atau dikeringkan. Dan membasuh pembalut atau mengganti pembalu sebisa mungkin.