Gegara Pilgub, Pengajian pun Dihalangi di Ternate

Eramuslim.com – Suara Pembaca

Nama saya Zulkifli Marsaoly, M.A, asal dari Ternate, ketua Ikatan da’i Indonesia, prov Maluku Utara,

Ingin menyampaikan bahwa kejadian terjadi di hari selasa tgl 12 juni 2018 pukul 21.30, di mana saya ingin menyampaikan kajian dengan tema : ” kupas tuntas problematika zakat. Infaq dan sadakah;  study kasus duafa center, barifola  ( bedah rumah) dan potongan gaji PNS ditinjau dari kaca mata syari’at.”

Maka ketika setelah sholat tarawih selesai saya sampaikan pada sesi pertama untuk ibu2 tentang kajian zakat, setelah sesi pertama selesai tiba giliran sesi kedua untuk umum,  maka tiba2 datang pihak Kasat intel polres kota Ternate dengan beberapa personil bersama kepala kesbangpol, camat Ternate Utara dan salah satu tim sukses cagub yang bernama Jasman Nasir untuk mencoba menghalangi acara tersebut, dengan alasan suasana pilkada gubernur maluku Utara ,karena judul materi yang ingin disampaikan katanya merugikan salah satu kandidat gubernur, yang mana ketiga study kasus dalam judul diatas adalah kebijakan walikota Ternate H. Burhan abdurahman yang juga salah satu kandidat calon gubernur saat ini.

Ketiga kebijakan yg disebutkan dlm tema zakat diatas yaitu Du’afa center, barifola, dan potongan gaji PNS adalah kebijakan yang kontroversial sampai sa’at ini, sehingga saya ingin luruskan dlm prespektif syari’at islam, bahwa kebijakan tersebut  ada yang keliru dari sisi syariah kerena tiga kebijakan ini berkaitan dengan zakat infaq shadaqah yang diberikan oleh muzakki untuk diberikan kepada fakir miskin tapi pada kenyataannya tidak sampai. Hal2 seperti ini yang ingin saya luruskan tapi kemudian disalahpahami oleh pihak Polisi dan kesbangpol yg beranggapan bahwa hal ini menjadikan tim salahsatu kandidat tidak nyaman, berdasarkan  hal ini pihak polisi bersama salah seorang tim sukses Cagub ( Bur- Jadi)  yg bernama Jasman Nasir dari partai demokrat dan pihak kesbangpol berusaha menghalangi pengajian yg ingin saya sampaikan semalam.

Padahal tim kuasa hukum dari pihak Bur- Jadi yang bernama Sarman Saroden menyatakan bahwa justru mereka berterimakasih kepada  ustadz ( saya)  atas kritik dan saran yg saya ingin sampaikan dlm kegiatan ini, sehingga apa yg menjadi perkiraan Kasat intel dan kesbangpol justru bertolak belakang dgn apa yg menjadi harapan dari pihak Bur-Jadi.

Sebelum nya beberapa hari lalu,  Jasman Nasir (timses Bur-Jadi)  datang kepada saya untuk negosiasi agar kegiatan pengajian ini tidak dilaksanakan dan berjanji untuk mempertemukan saya dgn Salah satu kandidat calon gubernur maluku Utara H. burhan Abdurahman (bur-jadi)  tentu juga dgn iming iming, tapi saya menolak.

Upaya menghalangi kegiatan keagamaan di dalam rumah ibadah adalah bentuk pelanggaran yang dapat dipidana dgn ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan sesuai dgn undang-undang, dan upaya seperti ini adalah gaya gaya orde baru yg tidak perlu di ulangi lagi.

Dalam hal ini saya ingin ajukan laporan ini ke Mabes polri,  Jakarta

Terima Kasih

Akhukum fillah

Zulkifli marsaoly