Rezim Komunis-Cina Larang Keras Dekorasi Natal Dijual dan Dipajang

Eramuslim.com – Cina semakin keras menentang kebebasan beragama di antaranya melarang dekorasi Natal muncul di ruang publik dan toko-toko dilarang memajang dan menjual dekorasi Natal.

Cina memberlakukan hukuman kepada siapa saja yang melanggar aturan ini. Tindakan keras melarang festival atau pun memajang dan menjual dekorasi Natal dirasakan warga kota Langfang di provinsi Hebei.

Seperti dilaporkan South China Morning Post, Selasa, 18 Desember 2018, otoritas Langfang mengatakan siapapun yang menjual pohon Natal, krans bunga, dan Santa Klaus akan dihukum.

“Toko-toko dilarang keras melakukan pertunjukan Natal atau berjualan untuk mempromosikan,” kata otoritas Langfang.

Warga diminta untuk melaporkan siapa saja yang menyaksikan kegiatan keagamaan di halaman atau taman.

Cina juga tidak memberlakukan libur selama Natal. Alasannya, partai Komunis yang berkuasa merupakan ateis. Selama bertahun-tahun otoritas Cina telah bersikap keras kepada siapa saja yang merayakan acara keagamaan di ruang publik.