Ketika Naiknya Pajak Garam Picu Gerakan Revolusi

Eramuslim.com – TINGGINYA nilai garam tak jarang membuat garam dijadikan alat politik. Ketika para pemimpin membutuhkan dukungan publik, mereka menyubsidi harga garam. Supaya rakyatnya senang dan mendukung pemerintah. Sebaliknya, apabila pemerintah membutuhkan dana, mereka menaikkan pajak garam.

Seperti halnya di peradaban Tiongkok Kuno yang dipercaya mengenakan pajak garam pertama, di Perancis pun demikian. Ketika Perancis mengalami krisis keuangan pada abad 18, raja Louis XVI memberlakukan pajak yang tinggi ke komoditi garam (disebut gabelle). Masalahnya pajak garam tersebut tidak diberlakukan secara adil. Bangsawan kena pajak rendah, rakyat biasa kena pajak tinggi.

Gaya hidup raja dan para bangsawan Perancis yang mewah membuat krisis keuangan di Perancis semakin menjadi-jadi. Rakyat biasa pun makin sengsara dan kelaparan. Singkat cerita, rakyat Perancis yang muak dengan kelakuan para bangsawan memutuskan melakukan pemberontakan kepada kaum bangsawan pada 14 Juli 1789 yang kini lebih dikenal dengan Revolusi Perancis.

Di India juga agak mirip ceritanya, dengan Undang-Undang Garam India tahun 1882, pemerintah kolonial Inggris, yang saat itu menjajah India, dapat membangun monopoli garam, yang otomatis mematikan ekonomi garam lokal. Akibatnya, garam dikenai pajak tinggi sehingga sebagian besar warga tidak mampu lagi membelinya.