Cairan Wanita selain Haid, Nifas dan Istihadhah

Assalamu’alaikum wr. wb.

Dari literatur fiqh yang pernah saya baca, saya hanya menemukan pembahasan mengenai haid, nifas dan istihadhah. Padahal ada cairan wanita yang lainnya. Untuk itu saya mohon penjelasan ustadz menegenai cairan wanita sebagai berikut:

1. Air ketuban, najiskah dan masih wajibkah melakukan sholat jika keluar?

2. Lendir yang kadang bercampur darah sebagai pertanda akan kelahiran bayi, najiskah dan masih wajibkah melakukan sholat jika keluar?

3. Pelumas ketika melakukan senggama, najiskah?

4. Keputihan, najiskah dan masih wajibkah melakukan sholat jika keluar?

Saya juga mohon penjelasan ustadz menegenai wanita yang mengeluarkan istihadhah. Yang saya tahu wanita tersebut harus berwudhu setiap akan melakukan sholat. Pertanyaan saya bagaiman jika wanita tersebut akan menjama’ sholat, cukupkah 1 wudhu untuk 2 sholat yang dijama’ atau 1 wudhu untuk 1 sholat? Apakah ketentuan harus wudhu itu juga berlaku untuk sholat sunah rowatib (sebelum sholat sunah rowatib berwudhu kemudian sebelum sholat wajibnya berwudhu lagi)?

Terimakasih atas jawabannya karena banyak wanita yang belum paham mengenai hal ini.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di dalam ilmu fiqih yang kita kenal, semua benda yang keluar lewat kemauan depan dan belakang adalah termasuk benda-benda najis. Baik berujud cair, padat maupun gas.

Sehingga darah yang keluar lewat kemaluan wanita, baik darah haidh, nifas maupun istihadhah, semuanya adalah najis. Termasuk kategori ini flek, keputihan, nanah, air kencing, air mani, endir pelumas saat senggama dan semuanya adalah najis.

Pengecualiannya hanya satu, yaitu air mani. Para ulama umumnya tidak menajiskan air mani. Lagi pula, bila air mani dibilang najis, bagaimana hukumnya dengan manusia bayi?

Bila ada benda keluar lewat kemaluan depan atau belakang, maka orang yang mengalaminya akan kehilangan hadats kecil. Sehingga dia wajib berwudhu’ bila ingin melakukan shalat, puasa atau ibadah mahdhah lainnya.

Kecuali bila yang keluar darah haidh, nifas atau air mani, maka hukumnya adalah hadats besar. Untuk itu wajib untuk mandi janabah sebagai pengangkat hadats besar itu.

Wallahu ‘alam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.