Poin-poin Dishub DKI Atur PSBB Transisi

a. menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer;

b. tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal;

c. menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang;

d. mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020;

e. khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Jam Operasional Angkutan Umum

Surat Keputusan (SK) Dishub DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 juga mengatur tentang aturan penumpang di angkitan umum. Angkutan umum hanya dibolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitasnya. Kebijakan ini berlaku bagi setiap jenis angkutan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI.

“Dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini,” demikian bunyi diktum Kedua poin (a) seperti dikutip detikcom, Sabtu (6/6/2020).

Bagian diktum kedua SK tersebut menjelaskan soal batas jam operasional masing-masing moda transportasi umum. Dari mulai bus TransJakarta hingga MRT-LRT.

Berikut ini bunyi aturan tersebut:

b. pengaturan umum jam operasional pada masing-masing moda sebagai berikut:

1) TransJakarta : 05.00 – 22.00 WIB

2) Angkutan Umum Reguler: 05.00 – 22.00 WIB

3) Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 – 22.00 WIB

4) Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 – 22.00 WIB

5) Angkutan Perairan: 07.00 – 15.00 WIB

Selain itu, dalam poin (a) ditegaskan bahwa setiap moda transportasi umum hanya boleh menampung jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut.

Sementara pada diktum keenam, operator transportasi umum diminta memberi perlindungan kepada penumpang, awak, dan sarana transportasi. Perlindungan tersebut berupa penyediaan hand sanitizer bagi penumpang, penyediaan APD bagi pegawai dan awak transportasi, serta disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.(dtk)