Zakat Fitrah Diberikan pada Guru Ngaji, Bolehkah?

Zakat Fitrah Diberikan pada Guru Ngaji, Bolehkah?

Assalamu’alaikum…

Ustadz saya mau tanya tentang zakat fitrah, ini kebiasaan masyarakat di kampung saya, mereka memberikan zakat fitrah untuk anak-anak mereka yang dalam tahap belajar baca Al-quran kepada guru ngajinya (orang yang mengajarkan baca Al-Qur’an). Bagaimana hukumnya?

Atas jawaban ustadz saya ucapkan banya terima kasih, semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Ustadz.

Wassalamu’alaikum… As-Asyam Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Bismillah, Washshaltu Wassalamu ‘ala Rasulillah, Waba’du.

Zakat Fitrah atau tepatnya Shadaqatul Fithr harus diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dalam hal ini adalah orang faqir dan miskin.

Meskipun di dalam ayat tentang zakat disebutkan ada 8 kelompok mustahiq zakat, namun khusus untuk shadaqatul Fithr ini lebih diutamakan kepada fakir miskin. Sebab sifat dan karakteristiknya memang berbeda jauh dengan zakat mal lainnya.

Shadaqatul Fithr ini tujuannya hanyalah untuk mengenyangkan fakir miskin sehari saja, yaitu pada Hari Raya Idul Fithr. Karena itu dibayarkannya menjelang shalat ‘Ied. Meskipun boleh juga beberapa hari sebelumnya. Besarnya pun tidak seberapa, karena memang tujuannya semata-mata agar orang miskin di hari itu ikut makan, tidak sedih karena tidak bisa makan.

Masalah memberi zakat fithrah kepada guru ngaji, bila guru ngajinya itu dalah orang yang masuk dalam daftar orang miskin, tentu saja beliau berhak atas harta Shadaqtul Fithr. Apalagi ditambah bahwa beliau adalah termasuk orang yang memperjuangkan agama dengan mengajarkan mengaji.

Sedangkan bila beliau sudah hidup berkecukupan, maka atas prosesinya itu beliau tetap berhak untuk mendapatkan upah dari orang tua murid-muridnya. Namun tidak harus dikaitkan dengan Shadaqtul Fithr. Sebab mengajarkan ilmu agama termasuk jenis pekerjaan yang boleh mendapatkan imbalan atas jasa itu. Maka silahkan shadaqatul Fithr ini diberikan kepada fakir miskin, namun memberi upah atau hadiah kepada guru ngaji jangan sampai lupa. Sebab mereka telah berjasa dalam mengajarkan apa-apa yang sebenarnya merupakan beban atau tugas para orang tua. Bukankah yang punya kewajiban mengajar anak itu adalah orang tua sendiri? Tapi kalau orang tua tidak mampu mengajar atau tidak punya waktu, bolehlah dia meminta orang lain menjalankan kewajibannya. Dan untuk hal itu, wajarlah bila dia membayar upah orang lain.

Ingatlah bahwa seorang laki-laki boleh memberi mas kawin berupa pengajaran Al-Quran kepada calon istrinya. Sebab jasa mengajarkan itu termasuk harta juga. Dan tentu saja bukan hanya jasa mengajarkan Al-Quran saja, melainkan semua jenis ilmu yang bermanfaat buat umat manusia.

Di masa lalu, Rasulullah sangat menghargai orang yang mengajarkan membaca, bahkan kepada orang kafir sekalipun. Dan penghargaan ini bukan semata-mata secara basa-basi, melainkan dengan uang. Anda bisa bayangkan, bahwa sekedar jasa untuk mengajarkan 10 orang bisa membaca, diupah dengan harga senilai seorang budak/tawanan. Itulah yang dahulu terjadi pada masa perang Badar. Ketika tawanan perang dibebaskan bila bisa mengajarkan 10 orang muslim untuk membaca.

Wallahu a’lam bishshawab.