Lieus: Kemarahan Umat Sekarang Bukan Cuma Pada Ahok, Tapi Juga Pada Polisi Yang Tidak Juga Menangkapnya

ahok-tito
Tidak juga tangkap, Polisi takut sama Ahok?

Eramuslim.com – Tumpulnya penegakan hukum atas tindak penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memicu kemarahan umat Islam di kota Solo, Jawa Tengah. Kawasan Coyudan yang merupakan pusat pertokoan milik warga Tionghoa berubah menjadi lautan demostran, Jumat kemarin (21/10/2016).

Usai menunaikan sholat Jumat berjamaah, ribuan umat muslim dari berbagai elemen Islam membanjiri ruas jalan Dr. Rajiman. Sepanjang kawasan Pasar Klewer hingga Kawasan Coyudan penuh sesak dengan umat muslim yang tak puas atas tumpulnya penegakan hukum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Edi Lukito, Ketua Laskar umat Islam Surakarta (LUIS) mengatakan kemarahan yang diluapkan dalam bentuk demonstrasi di berbagai kota disebabkan kelambanan Polri dalam memproses kasus menistaan agama yang dilakukan Ahok. Oleh karenanya LUIS dan seruruh ormas Islam yang ada di Kota Solo meminta Polri dan penegak hukum untuk menangani kasus ini secara serius.

“Kemarahan rakyat bukan hanya karena tindakan Ahok yang telah melecehkan dan menistakan Al Quran, tapi juga disebabkan kelambanan Polri dalam memproses kasus ini. Penistaan agama kini harus mendapat penanganan serius, jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Edi membacakan surat terbuka yang disampaikan untuk Kapolri.

Lanjutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Menururutnya segala upaya menunda proses hukum bertentangan dengan konstitusi. Terlebih ada upaya-upaya melemahkan proses hukum pada kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok serta upaya membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Bareskrim Mabes Polri harus menggusut upaya melemahkan proses hukum dan upaya membubarkan MUI,” kata Edi.

Edi menambahkan, seharusnya Kapolri sigap dan segera menindaklanjuti pendapat serta sikap MUI Pusat terkait pelecahan dan penistaan Al-Quran yang dilakukan Ahok.

Menurutnya pendapat dan sikap MUI yang didasarkan pada temuan lapangan dapat menjadi alat bukti untuk menyeret ahok dengan pas 156a KUHP atas tindak pidana penistaan agama.(ts/voi)