Ahli Hukum: Video Kaesang Sudah Penuhi Unsur Pidana

Eramuslim – Unggahan vlog putra Presiden Jokowi, Kaesang, kini menggelinding bak bola panas. Dalam video berjudul #BapakMintaProyek itu, memuat aksi pawai Ramadhan dimana anak-anak kecil berteriak “bunuh Ahok”.

“Aku disini bukan membela pak Ahok, tapi aku disini mempertanyakan kenapa anak seumur mereka bisa begitu. Sangat disayangkan kenapa anak kecil seperti mereka itu sudah belajar untuk menyebarkan kebencian, apaan coba itu, dasar ndeso,” cetus Kaesang.

Menurut Pakar Pidana asal Universitas Juanda Bogor (UJB), Dr.Muhammad Taufiq, SH, mengataan bahwa video Kaesang telah memenuhi unsur pelanggaran pasal UU ITE. Dia menjelaskan bahwa puter bungsu Jokowi telah memenuhi rumusan pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian yang memicu SARA.

“Bunyi pasalnya begini, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Jadi apa yang dilakukan Kaesang sudah memenuhi rumusan UU ITE dimaksud, jelas yang mengucapkan, jelas ditujukan pada golongan tertentu,” ujar Pengacara senior Solo, Rabu (5/7).

Namun demikian, Taufiq menyangsikan apakah Polisi akan menindak lanjuti pelaporan yang sudah dilayangkan seseorang bernama Muhammad Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Persoalan utama pada Polisinya. Di Indonesia Polisi itu hukum yang hidup, artinya Undang-undang apapun dapat dipakai untuk menghukum seseorang dan mengantarkan ke pengadilan tergantung seberapa niat dan serius Polisi bekerja,” ungkapnya.

Pimpinan lembaga hukum MT&P (Muhammad Taufiq dan Partner) di Solo itu menilai, jika Polisi serius, maka perkara suami-istri di rumah pun atau orang mencuri sandal bisa sampai ke penjara.

“Jika Polisi masuk angin, ya susah perkara bisa ke pengadilan. Posisi sekarang selain Penyidik juga terdapat di Jaksa Penuntut umum dan Hakim sekaligus,” tutupnya. (PM/Ram)