AS Tidak Dukung ICC soal Penangkapan Netanyahu

eramuslim.com – Amerika Serikat (AS) bersuara atas pemberitaan kemungkinan keluarnya surat penangkapan ke sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu. Surat penangkapan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait pelanggaran HAM kepada warga Palestina.

Pemerintah Presiden Joe Biden menentang penyelidikan yang dilakukan lembaga yang berbasis di Den Hag, Belanda itu. Ini, kata AS, bisa menghalangi gencatan senjata dan kesepakatan pembebasan sandera yang tengah dibicarakan.

“Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC, bahwa kami tidak mendukungnya,” kata Juru Bicara AS Karine Jean-Pierre dalam sebuah pernyataan pers, dikutip Selasa (30/4/2024).

“Kami tidak percaya bahwa mereka memiliki yurisdiksi,” tambahnya saat berbicara di Gedung Putih.

Sebenarnya bukan hanya Netanyahu yang akan dikenai penangkapan oleh ICC. Hal sama, menurut The New York Times, pun akan berlaku ke pemimpin Hamas.

“Fokus utama dari seruan itu jelas adalah kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata, serta pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza,” kata Jean-Pierre lagi.

Ia pun enggan mengomentari pemberitaan Axios yang mengatakan bahwa Netanyahu telah mengangkat masalah itu dengan Biden. Keduanya sempat berhubungan melalui telepon pada akhir pekan.

Ia juga menolak mengomentari laporan bahwa Washington telah menghubungi ICC. Dikatakan bahwa AS memperingatkan penerbitan surat perintah apa pun dapat menggagalkan upaya gencatan senjata antara Israel dan Hamas.

Perlu diketahui, ICC sendiri belum mengomentari laporan tersebut. Namun sejumlah pejabat Israel dalam beberapa hari terakhir mengatakan upaya apa pun yang dilakukan pengadilan untuk mengambil tindakan terhadap Israel adalah tindakan yang “keterlaluan”.

“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan ICC untuk melemahkan hak membela diri,” kata Netanyahu di media sosial X, akhir pekan.

“Meskipun ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, hal ini akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan pejabat di semua negara demokrasi yang memerangi terorisme biadab dan agresi yang tidak disengaja,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Menteri Luar Negeri Israel Katz. Menurutnya negaranya tidak akan tunduk oleh ancaman hukum tersebut.

“Jika surat perintah tersebut dikeluarkan, maka hal itu akan merugikan para komandan dan tentara IDF (tentara Israel) dan memberikan dorongan moral kepada organisasi teroris Hamas dan poros Islam radikal yang dipimpin oleh Iran yang kami lawan,” kata Katz.

Baik AS maupun Israel bukan anggota ICC. Namun ICC membuka penyelidikan pada tahun 2021 terhadap Israel serta Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah Palestina.

Dalam update terbaru, Jaksa ICC Karim Khan mengatakan penyelidikan sekarang meluas ke permusuhan sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober. ICC adalah satu-satunya pengadilan independen di dunia yang dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran paling berat yang dilakukan oleh tersangka, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sebelumnya badan ini telah mengeluarkan surat perintah kepada sejumlah tokoh, termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas perang ke Ukraina. Meskipun prospek penangkapan dalam kasus-kasus seperti ini masih kecil, surat perintah penangkapan dapat mempersulit para pemimpin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

 

(Sumber: Cnbcindonesia)

Beri Komentar