Keamanan AS Batasi Air Zam Zam yang Boleh Dibawa Jamaah Haji AS

Musim haji tahun ini, Keamanan AS mulai banyak memberlakukan peraturan khusus untuk para jamaah haji asal AS. Antara lain, larangan membawa cairan dalam kadar tertentu dari Makkah. Dan yang jelas paling terkait dengan larangan ini adalah pembatasan kadar air zam zam yang bisa dibawa oleh jamaah haji AS.

Peraturan ini disampaikan di saat CAIR (Council on American-Islamic Relations) Organisasi Islam AS menegaskan agar tak ada lagi pelanggaran HAM yang tentu sangat mempersulit kaum Muslimin di bandara AS saat akan pergi maupun pulang dari haji. Umat Islam banyak mengalami diskriminasi dan kesulitan berat di tahun-tahun lalu, setibanya mereka dari menunaikan rukun Islam yang kelima.

Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS, dalam keterangannya menyebutkan, “Diyakini banyak kaum Muslim bahwa air yang berasal dari sumur di Makkah (zamzam) adalah air yang diberkahi. Dan kebiasaan mereka adalah datang dengan membawa air itu dalam ukuran yang banyak. ” Keterangan itu lebih lanjut, menyebutkan bahwa umat Islam yang ingin membawa air zamzam ke wilayah AS, hanya dibatasi dalam kadar sekitar 85 gram saja.

Dalam kaitan ini, CAIR mengeluarkan pernyataan yang menghimbau kaum Muslim AS yang ingin melakukan haji tahun ini untuk memperhatikan hak-hak mereka selaku warga negara, baik ketika akan berangkat haji maupun ketika pulang. “Sebagai musafir di jalur udara, Anda berhak mendapatkan perlakuan yang sopan dan terhormat, tanpa ada perusakan atau diskriminasi dari petugas jalur udara ataupun petugas keamanan. ”

CAIR lalu mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi bila ada di antara kaum Muslim yang mendapat perlakuan tidak baik selama dalam perjalanan udara.

Perlu diketahui, pasca tragedi 11 September 2001, pihak keamanan AS telah banyak melakukan tindakan rasial dan diskriminatif terhadap umat Islam saat mereka hendak melakukan penerbangan. Antara lain, keamanan AS pernah menurunkan enam orang tokoh Islam penerbangan US Air Lines pada November 2006. Dan dijelaskan oleh para tokoh Islam itu, bahwa pembatalan penerbangan mereka jelas dilandasi sikap diskriminatif dan fanatisme agama. (na-str/iol)