Mesir Diminta Cabut Status Organisasi Terlarang Ikhwanul Muslimin

Tokoh Partai National Demokratik-partai yang saat ini mendominasi parlemen Mesir-menyerukan agar kelompok oposisi Ikhawanul Muslimin diberi tempat dalam perpolitikan di Mesir dan tidak dimasukkan dalam daftar organisasi terlarang.

Mustafa al-Feqi yang juga ketua bidang hubungan luar negeri parlemen mengungkapkan hal tersebut dalam rapat komite yang dihadiri oleh delegasi dari kongres AS.

"Tak seorang pun yang menampikkan bahwa Ikhwanul Muslimin adalah sebuah organisasi politik. Dan saya tidak setuju dengan mereka yang mengatakan bahwa Ikhwanul Muslimin adalah organisasi terlarang, meski saya tidak memiliki pandangan yang sama dengan garis politik mereka dan saya menentang jika agama dan politik dicampuradukkan, " papar al-Feqi.

Pada kesempatan itu, ia menyatakan memberikan dukungan 100 persen bagi Ikhwanul Muslimin untuk mengekspresikan pendapat-pendapat politiknya dan memberikan kebebasan politik bagi Ikhwanul Muslimin seperti kelompok-kelompok lainnya yang ada di Mesir.

"Mereka dipersilakan berpartisipasi dalam kehidupan politik berdasarkan hukum dan konstitusi, dan bukan atas dasar agama, " ujar al-Feqi.

Organisasi Ikhawanul Muslimin membuat gebrakan politik pada tahun 2005, di mana mereka berhasil menguasai seperlima kursi di parlemen Mesir. Namun mereka yang duduk di parlemen dianggap sebagai perwakilan independen, karena status organisasi ini yang dinyatakan ilegal oleh pemerintah Mesir sejak 1954.

Sampai sekarang, para anggota dan tokoh Ikhwanul Muslimin masih menjadi target penangkapan pemerintah Mesir. Dalam beberapa bulan terakhir, sedikitnya 550 anggotanya ditangkap dan ditahan pemerintah Mesir.

Pada hari Minggu kemarin, pengadilan militer melanjutkan sidang terhadap 40 anggota Ihkwanul Muslimin yang dituduh melakukan kejahatan pencucian uang dan membiayai sebuah organisasi terlarang. Jika tuduhan itu terbukti, para terdakwa terancam hukuman mati. (ln/alaraby)