Pemimpin Ikhwanul Muslimin Bantah Semua Tuduhan Pengadilan Mesir

Eramuslim.com – Mursyid ‘am Ikhwanul Muslimin di Mesir, Mohammed Badi, pada hari Kamis mengecam tuduhan pengadilan Mesir terhadap dirinya dengan mengatakan bahwa itu adalah “balas dendam”.

Ini terjadi saat sidang Pengadilan Pidana Bani Suef, yang diadakan di Lembaga Sekretaris Polisi di Batrah (selatan Kairo), yang mengjadirkan Muhammad Badi’ dan 92 orang lainnya dalam kasus “Beni Suef”, yang terjadi pada tahun 2013.

” Mereka tidak memiliki bukti apapun yang menguatkan tuduhannya terhadap saya dalam kasus ini,” katanya.

Sejak penangkapannya pada Agustus 2013, pihak berwenang telah menuduh dengan berbagai macam tuduhan kepada Badi’ yang berusia 72 tahun, termasuk tuduhan telah melakukan tindak kekerasan atau hasutan..

“Di antara anggota Ikhwanul Muslimin dari posisi kepemimpinan dan peradilan, bagaimana mereka yang bekerja dengan hukum untuk mematahkan dia.”

Dia mencatat bahwa dia “dituduh dalam 48 kasus kriminal” dan menunjukkan bahwa kelompoknya “mengadopsi sebuah proyek” kebaikan bagi Mesir. “Namun demikian, kantor pusatnya, termasuk kantor pusat Partai Kebebasan dan Keadilan, justru dibakar habis. Setelah terjadi Kudeta terhadap Presiden Mohamed Morsi.

Di sisi lain, mursyid ‘am ini menyatakan bahwa dia telah mengirimkan sebuah laporan agar pihak berwenang segera menyelidiki kasus pembunuhan anaknya Ammar yang ditembak di Ramsis (Agustus 2013). (Aljzr/hr)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/konspirasi-penggelapan-sejarah-indonesia-eramuslim-digest-edisi-10.htm