Parlemen Jerman Mulai Mendebatkan RUU Tentang Khitan

Dalam sebuah langkah untuk menenangkan komunitas Yahudi dan Muslim, parlemen Jerman akan memperdebatkan rancangan undang-undang baru yang akan membolehkan ritual khitan (sunat) laki-laki jika tidak membahayakan kesehatan anak dan dilakukan sesuai dengan standar praktek medis.

“Ini adalah sinyal politik yang jelas bahwa Yahudi dan Muslim menjadi diterima di Jerman,” kata Dieter Graumann, ketua Dewan Pusat Yahudi di Jerman dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh The Guardian.

“Kami senang bahwa hukum Yahudi, dan praktek kehidupan Yahudi, tidak akan lagi dianggap ilegal. Kepastian hukum dalam hal ini berarti menjaga masa depan Yudaisme di Jerman.”

Sebuah perdebatan panas sebelumnya telah berkecamuk di Jerman setelah pengadilan Cologne memutuskan bahwa praktik keagamaan sunat merupakan tindakan kekerasan fisik dan menjurus ke tindak kejahatan.

Vonis tersebut menyusul terjadinya sunat terhadap seorang anak muslim berusia empat tahun oleh seorang dokter Jerman atas keinginan orang tuanya.

Pengadilan berpendapat bahwa bocah empat tahun itu belum cukup umur untuk menyetujui bagian dari tubuhnya dihapus secara permanen dan orang tuanya seharusnya membiarkan dia memutuskan kapan ia berhak untuk disunat.

Putusan kontroversial tersebut menyulut kemarahan di kalangan pemimpin Muslim, Yahudi dan Kristen, yang mengecam putusan itu sebagai gangguan serius pada kebebasan beragama.

Dalam sebuah pengadilan untuk menenangkan minoritas Muslim dan Yahudi, Bundestag Jerman akan memperdebatkan rancangan undang-undang baru terhadap sunat anak laki-laki minggu depan.

Jika disetujui, kabinet akan memungkinkan praktik tersebut bisa dilakukan kepada anak laki-laki dari usia enam bulan oleh dokter atau seseorang yang “terampil sebagai dokter”.

Namun anak yang lebih tua memiliki hak untuk menolak prosedur tersebut.

Ribuan anak laki-laki disunat setiap tahun di Jerman, terutama dalam komunitas Muslim dan Yahudi.

Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan bahwa hampir satu dari tiga anak laki-laki di bawah 15 telah disunat.(fq/oi)