Peneliti Prancis: Khitan Perempuan di Banyak Negara, Tak Terkait dengan Keyakinan Agama

Sebuah penelitian di Institut Kajian Demografi Prancis menyimpulkan, ada sekitar 140 juta perempuan dunia yang mengalami khitan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5, 6 juta perempuan hidup di berbagai negara Eropa. Mereka melakukan khitan tanpa ada kaitan agama.

Khitan umumnya banyak terjadi di Afrika, di sejumlah wilayah Timur Tengah, Indonesia dan Malaysia. Menurut kajian yang dihasilkan beberapa waktu lalu, khitan menjadi tradisi di 28 negara, dengan perbedaan antara khitan sebagian atau khitan total. Para peneliti Pancis menemukan ternyata, hampir 100% perempuan di Kenya telah dikhitan.

Tradisi sunat menyebar luas di Afrika sejak lama, sebelum sampainya agama samawi ke wilayah tersebut. Masyarakat melakukan sunat terhadap kaum pria dan wanita tanpa ada alasan keagamaan. Kebanyakan faktor yang melatarbelakangi khitan adalah alasan tradisi kabilah, bukan agama.

Tidak ada hubungannya antara penyebaran Islam di sebuah negara dan jumlah perempuan yang dikhitan. Di Nigeria, bahkan kaum perempuan yang dikhitan tidak lebih dari 2% saja. Padahal Niger merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim. Tapi tradisi di masing-masing daerahlah yang menjadi pemicunya. Perlahan tapi pasti, kini khitan sudah jauh berkurang dilakukan atas perempuan, setelah banyak informasi medis dan agama yang menjelaskan tentang khitan.

Dari aspek agama, hukum khitan selama ini masih menjadi polemik. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhu Sunnah, meskipun banyak hadis menunjukkan pensyariatan khitan, ternyata itu belum memberi kejelasan secara pasti tentang status hukumnya.

Ia menegaskan, "Semua hadis yang berkaitan khitan perempuan adalah dha‘if, tidak ada satu pun yang shahih." Dengan demikian secara ex officio bisa dikatakan khitan perempuan merupakan masalah ijtihadiyah. Tapi Wahbah al-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh mendeskripsikan perbedaan ulama mazhab tentang hukum khitan.

"Khitan bagi laki- laki menurut mazhab Hanafi dan Maliki adalah sunnah mu’akkad (sunah yang dekat kepada wajib), sedangkan khitan bagi perempuan dianggap kemuliaan, asal tidak berlebihan sehingga ia tetap mudah merasakan kenikmatan seksual. Menurut Imam Syafi’i, khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan. (na-str/aljzr)