Penulis Israel Minta Hentikan Penggusuran Rumah Warga Palestina

Kebijakan rezim Zionis Israel menghancurkan rumah dan mengusir warga Palestina di Al-Quds untuk kepentingan pembangunan pemukiman Yahudi, menuai kecaman di dalam negerinya sendiri.

Sekitar 21 orang dari kalangan sastrawan dan peneliti di Israel hari Rabu kemarin membuat pernyataan bersama yang dikirimkan ke walikota Nir Barkat. Dalam pernyataan tersebut mereka mendesak pemerintahnya untuk menghentikan penggusuran dan pengusiran terhadap warga Palestina di Al-Quds.

Para penulis dan peneliti Israel yang ikut menandatangahni pernyataan bersama itu antara lain penulis terkenal Amos Oz, David Grossman dan A.B. Yehoshua. Mereka mengatakan, pengusiran dan penghancuran rumah milik warga Palestina bukan hanya bertentangan dengan hak asasi manusia tapi juga sebagai bentuk pelanggaran Israel terhadap kewajibannya memberikan kesejahteraan pada warga sipil Palestina yang menjadi tanggung jawabnya.

Para penulis dan peneliti Israel itu juga mengungkapkan keprihatinannya atas nasib warga Palestina di Al-Quds yang setiap hari dihantui mimpi buruk karena sewaktu-waktu aparat kepolisian dan pejabat walikota Israel bisa datang dan menghancurkan rumah-rumah mereka.

"Tindakan ini melanggar hak dasar ribuan orang yang seharusnya hidup dalam kondisi yang manusiawi," tukas mereka.

Seperti diberitakan, bulan Februari kemarin, rezim Zionis di daerah pendudukan mengeluarkan surat perintah penggusuran terhadap lebih dari 88 rumah warga Palestina di kawasan Silwan, dekat Al-Quds. Akibat penggusuran itu, sekitar 1.500 warga Palestina di Silwan terancam kehilangan tempat bernaung.

Selama puluhan tahun, sejak Israel menganeksasi Al-Quds, ribuan warga Palestina terusir dari rumah-rumah mereka karena dirampas oleh pemerintah Israel yang ingin memperluas pemukimannya di kota itu. Rezim Zionis biasanya menggunakan alasan bahwa rumah-rumah warga Palestina itu ilegal karena tidak memiliki ijin bangunan. Di sisi lain, rezim Zionis Israel selalu mempersulit ijin mendirikan bangunan yang diajukan oleh warga Palestina.

"Semua upaya yang dilakukan warga Palestina, termasuk pengajuan ijin pembangunan dan pajak yang mereka bayarkan pada pemerintah kota sesuai hukum yang berlaku, sia-sia saja. Warga Palestina dihadapkan pada dua pilihan sulit, membangun tanpa ijin dan menghadapi resikonya," demikian pernyataan para penulis dan peneliti Israel itu.

Warga Palestina di Tepi Barat, terutama di kota-kota dekat Al-Quds bukan cuma sulit mendapatkan ijin pembangunan rumah, mereka juga sulit mendapatkan ijin renovasi rumah. Pembatasan itu dilakukan Israel sebagai bagian dari upaya rezim Zionis untuk mewujudkan ambisi yudaisasi al-Quds, kota tempat kompleks Masjid Al-Aqsa berada.

Tapi, meski banyak pihak bahkan resolusi dunia internasional yang menyatakan tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina ilegal dan melanggar hak asasi, tak ada yang berani mengambil tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi berat pada Israel. (ln/iol)