Hukum Mencium Tangan Ulama Yang Hanif dan ‘Alim

Eramuslim – MENCIUM tangan seorang guru atau ustadz saat bersalaman adalah suatu bentuk penghormatan. Terlebih ini adalah tradisi santri ketika bertemu dengan kiai atau ustadznya.

Namun sebagian orang ada yang kurang menerima tentang kebiasaan atau tradisi tersebut. Mereka yang menolak menganggap bahwa mencium tangan menyalahi aturan, begitupun beberapa ulama berbeda pendapat.

Seperti dilansir dari situs resmi NU Online, pendapat pertama datang dari Madzhab Hanafi dan Hanbali. Mereka menegaskan bahwa mencium tangan seorang guru atau ustadz mubah (boleh) hukumnya. Syekh Al-Hashkafi seorang ulama bermadzhab Hanafi menerangkan:

وَلَا بَأْسَ بِتَقْبِيلِ يَدِ الرَّجُلِ الْعَالِمِ) وَالْمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيلِ التَّبَرُّكِ، (والسُّلْطَانِ الْعَادِلِ

Artinya: “Dan tidak apa-apa mencium tangan orang alim dan orang wara’ untuk tujuan mendapatkan keberkahan. Begitu pula (mencium tangan) pemimpin yang adil” (Muhammad bin Ali Al-Hashkafi, Ad-Durrul Mukhtar Syarh Tanwirul Abshar, juz 2, h. 577).

Selain itu, Syekh Al-Mushili juga menyebutkan bahwa mencium tangan orang alim itu dibolehkan;

وَلَا بَأْسَ بِتَقْبِيلِ يَدِ الْعَالِمِ والسُّلْطَانِ الْعَادِلِ

Dan tidak apa-apa mencium tangan orang alim dan pemimpin yang adil” (Abdullah bin Mahmud Al-Mushili, Al-Ikhtiyar li Ta’lilil Mukhtar, juz 1, h. 659).