Jepang Akan Berikan Kewarganegaraan Permanen Kepada Pengungsi Irak dan Suriah

Eramuslim – Pemerintah Jepang memutuskan akan memberikan suaka permanen kepada warga dari sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Irak dan Suriah, seperti dilansir dari pengumuman resmi Kementerian Luar Negeri.

“Pemerintah Tokyo telah sepakat untuk memberikan suaka permanen kepada seseorang professional yang dapat bekerja dan mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Jepang,” tulis Kemenlu dalam pernyataannya.

Kemenlu menjelaskan bahwa mereka yang terpilih akan mendapatkan fasilitas yang sama diberikan kepada semua warga negara yang meminta hak untuk tinggal atau suaka kepada pemerintah Jepang.

Tidak seperti peraturan sebelumnya yang hanya memberikan hak tinggal selama 10 tahun kepada warga imigran, peraturan baru ini akan memberikan warga kewarganegaraan permanen kepada para pengungsi yang tinggal dan berkerja di Jepang dengan syarat tidak melanggar hukum selama 1 tahun.

Komisioner Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi “UNHCR” dalam laporan terakhirnya menyatakan jumlah orang yang terlantar akibat konflik mencapai angka 65,3 juta orang pada akhir tahun 2015, meningkat dari lima juta orang dalam satu tahun.

UNHCR mencatat bahwa satu dari setiap 113 orang menjadi tunawisma di dunia ini, baik pencari suaka atau pengungsi atau orang-orang yang terlantar. (Rassd/Ram)