Misteri Buku Merah: Antara Novel, Tito, dan Pertemuan Patimura

Buku merah itu berisi catatan transaksi keuangan perusahaan Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat. Buku itu ditemukan oleh petugas KPK di salah satu kantor Basuki saat penggeledahan.

Isi buku merah mencatat aliran uang, diduga salah satunya kepada Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kapolri.

Dalam buku itu tercatat ada dugaan sembilan kali aliran uang kepada Tito. Jumlahnya bervariasi, dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar, dengan total Rp8,1 miliar. Belum ada bukti kuat yang dapat membenarkan Tito menerima dana suap.

Namun, setidaknya buku merah bisa dijadikan petunjuk awal yang bisa ditelusuri KPK. Pada 15 Agustus 2018, Tim Indonesialeaks mengonfirmasi dugaan aliran uang yang tercatat dalam buku merah kepada Tito.

Tito menanggapi secara singkat dan berulang-ulang, “Sudah dijawab Humas.”

Temuan buku merah dalam kasus suap Basuki Hariman ini menyibak rentetan perisiwa pada April 2017. Temuan itu memunculkan isu negatif bahwa Novel sedang membidik Kapolri. Maka, pada 4 April, atas sepengetahun pimpinan KPK, Novel bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di rumah dinasnya. Malam setelah pertemuan itu, Surya Tarmiani, penyidik KPK yang mendalami kasus suap Basuki, dirampok tasnya. Tas itu berisi laptop, di dalamnya ada dokumen buku merah.

Tiga hari kemudian, perusakan buku merah dilakukan oleh Harun dan Roland Ronaldy, dua penyidik KPK dari kepolisian, di Ruang Kolaborasi lantai 9 gedung KPK. Selain diduga merusak barang bukti, Roland mengganti BAP Kumala Dewi Sumartono, sekretaris Hariman Basuki. Dalam BAP yang dibuat Roland, catatan aliran uang dalam buku merah dihilangkan.

Padahal, aliran dana yang tercantum dalam buku merah menjadi salah satu poin dalam BAP sebelumnya yang dibuat oleh Surya Tarmiani. Aksi perusakan buku merah terekam CCTV.

Mereka yang terekam dalam CCTV adalah Ardian Rahayudi, Hendry Susanto Sianipar, Harun, Roland Ronaldy, dan Rufriyanto Maulana Yusuf. Roland dan Harun enggan menjawab konfirmasi dari Tim Indonesialeaks.

“Ini, kan, soal rahasia. Ngapain diungkut-ungkit lagi?” kata Roland pada Juni 2018. Sementara Harun, saat ditemui Tim Indonesialeaks, tidak menjawab.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berkata kepada Tim Indonesialeaks bahwa rentetan peristiwa itu menarik untuk didalami.

“Kalau dilihat dari sequence-nya menarik, sequence-nya cocok enggak antara kejadian buku dan prosesnya (CCTV)?” katanya.

Penyitaan Buku Merah

 

Tim Indonesialeaks merilis laporan mengenai perusakan buku merah pada Oktober 2018. Laporan itu berujung pada pemidanaan terhadap Abdul Manan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen, organisasi jurnalis yang menjadi inisiator Indonesialeaks.

Manan dilaporkan oleh Elvan Games ke Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2018 dengan tuduhan melanggar pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu kepada penguasa.

Indonesialeaks merupakan kanal bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas. Prinsip anonimitas ini bertujuan untuk menjamin keselamatan para informan.

Belakangan, polisi menyita barang bukti buku merah dari KPK dengan alasan untuk membongkar kasus perusakan buku merah.

Febri Diansyah, juru bicara KPK, berkata penyitaan itu atas dasar penetapan pengadilan.

“(Tanggal) 29-30 Oktober memang ada tim polda Metro Jaya membawa surat penetapan pengadilan, yang di sana membunyikan penyitaan terhadap dua barang bukti, salah satunya yang sering kita kenal dengan buku merah itu,” kata Febri.

Harun dan Roland Ronaldy, dua penyidik yang diduga merusak dokumen buku merah, dipromosikan setelah “dikembalikan” ke Mabes Polri. Harun mengikuti sekolah pimpinan Polri. Roland kini Kapolres Cirebon. Polda Metro Jaya menyebut kasus perusakan buku merah oleh Harun dan Roland “tidak terbukti.” Sementara kasus penyiraman air keras terhadap Novel belum terungkap hingga laporan ini dirilis.

Tim Teknis yang dibentuk oleh Kapolri Tito Karnavian, yang rampung masa tugasnya pada akhir Oktober 2019, mengklaim ada progres “sangat signifikan” mengungkap kasus Novel tanpa menjelaskan lebih detail.

Tim Indonesialeaks juga telah telah berkali-kali mencoba mengonfirmasi dan mengirim surat permintaan wawancara kepada Kapolri Tito Karnavian, tapi tidak ada jawaban. Dua pejabat humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal dan Brigjen Dedi Prasetyo, juga sudah ditemui, tapi keduanya menolak memberikan konfirmasi. [lj]