Sebelum Nonton Film G30S/PKI, Simak Dulu Fakta Sejarah Ini…

Masih ditahun yang sama 1967, perjanjian pertama antara Indonesia dan Freeport untuk mengeksploitasi tambang di Irian Jaya juga dilakukan, tepatnya pada tanggal 7 April perjanjian itu ditandatangani.

Akhirnya, perusahaan Freeport Sulphur of Delaware, AS pada Jumat 7 April 1967 menandatangani kontrak kerja dengan pemerintah Indonesia untuk penambangan tembaga di Papua Barat. Freeport diperkirakan menginvestasikan 75 hingga 100 juta dolar AS.

Penandatanganan bertempat di Departemen Pertambangan, dengan Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Pertambangan Ir. Slamet Bratanata dan Freeport oleh Robert C. Hills (Presiden Freeport Shulpur) dan Forbes K. Wilson (Presiden Freeport Indonesia), anak perusahan yang dibuat untuk kepentingan ini.

Penandatanganan kontrak kerja dengan pemerintah Indonesia untuk penambangan tembaga di Papua Barat tersebut disaksikan pula oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Marshall Green.

Freeport mendapat hak konsensi lahan penambangan seluas 10.908 hektar untuk kontrak selama 30 tahun terhitung sejak kegiatan komersial pertama dilakukan. Pada Desember 1972 pengapalan 10.000 ton tembaga pertama kali dilakukan dengan tujuan Jepang.

Dari penandatanganan kontrak inilah yang kemudian menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Pertambangan No. 11 Tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967.

Inilah kali pertama kontrak pertambangan yang baru dibuat. Jika di zaman Soekarno kontrak-kontrak dengan perusahaan asing selalu menguntungkan Indonesia, maka sejak Suharto berkuasa, kontrak-kontrak seperti itu malah merugikan Indonesia.

Setelah itu juga ikut ditandatangani kontrak eksplorasi nikel di pulau Irian Barat dan di area Waigee Sentani oleh PT Pacific Nickel Indonesia dan Kementerian Pertambangan Republik Indonesia.

Perjanjian dilakukan oleh E. OF Veelen (Koninklijke Hoogovens), Soemantri Brodjonegoro (yaitu Menteri Pertambangan RI selanjutnya yang menggantikan Ir. Slamet Bratanata) dan RD Ryan (U.S. Steel).

Pacific Nickel Indonesia adalah perusahaan yang didirikan oleh Dutch Koninklijke Hoogovens, Wm. H. MÜLLER, US Steel, Lawsont Mining dan Sherritt Gordon Mines Ltd.

Namun menurut penulis, perjanjian-perjanjian pertambangan di Indonesia banyak keganjilan.

Contohnya seperti tiga perjanjian diatas saja dulu dari puluhan atau mungkin ratusan perjanjian dibidang pertambangan. Terlihat dari ketiga perjanjian diatas sangat meragukan kebenarannya.

Pertama, perjanjian pengembalian pabrik Bata, mengapa dikembalikan? apakah rakyat Indonesia tak bisa membuat seperangkat sendal atau sepatu? sangat jelas ada konspirasi busuk yang telah dimainkan disini.

Kedua, perjanjian penambangan tembaga oleh Freeport, apakah mereka benar-benar menambang tembaga?

Saya sangat yakin mereka menambang emas, namun diperjanjiannya tertulis menambang tembaga.

Tapi karena pada masa itu tak ada media, bagaimana jika semua ahli geologi Indonesia dan para pejabat yang terkait di dalamnya diberi setumpuk uang? Walau tak selalu, tapi didalam pertambangan tembaga kadang memang ada unsur emasnya.

Perjanjian ketiga adalah perjanjian penambangan nikel oleh Pasific Nickel, untuk kedua kalinya, apakah mereka benar-benar menambang nikel?

Saya sangat yakin mereka menambang perak, namun diperjanjiannya tertulis menambang nikel.

Begitulah seterusnya, semua perjanjian-perjanjian pengeksplotasian tambang-tambang di bumi Indonesia dilakukan secara tak wajar, tak adil dan terus-menerus serta perjanjian-perjanjian tersebut akan berlaku selama puluhan bahkan ratusan tahun ke depan.

Kekayaan alam Indonesia pun digadaikan, kekayaan Indonesia pun terjual, dirampok, dibawa kabur ke negara-negara pro-zionis, itupun tanpa menyejahterakan rakyat Indonesia selama puluhan tahun lamanya.

“Saya melihat seperti balas budi Indonesia ke Amerika Serikat karena telah membantu menghancurkan komunis, yang konon bantuannya itu dengan senjata,” tutur pengamat sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr Asvi Marwan Adam.

Untuk membangun konstruksi pertambangan emasnya itu, Freeport mengandeng Bechtel, perusahaan AS yang banyak mempekerjakan pentolan CIA. Direktur CIA John McCone memiliki saham di Bechtel, sedangkan mantan Direktur CIA Richards Helms bekerja sebagai konsultan internasional di tahun 1978.

Tahun 1980, Freeport menggandeng McMoran milik Jim Bob Moffet dan menjadi perusahaan raksasa dunia dengan laba lebih dari 1,5 miliar dollar AS pertahun.

Tahun 1996, seorang eksekutif Freeport-McMoran, George A.Maley, menulis sebuah buku berjudul “Grasberg” setebal 384 halaman dan memaparkan jika tambang emas di Irian Barat itu memiliki deposit terbesar di dunia, sedangkan untuk bijih tembaganya menempati urutan ketiga terbesar didunia.

Maley menulis, data tahun 1995 menunjukkan jika di areal ini tersimpan cadangan bijih tembaga sebesar 40,3 miliar dollar AS dan masih akan menguntungkan untuk 45 tahun ke depan.