eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk kurma dari Israel dengan menyerukan boikot produk tersebut untuk dikonsumsi selama bulan suci Ramadan.
Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak membeli kurma Israel.
“Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli,” tegasnya dikutip Kamis (14/3).
Menurut Sudarnoto, larangan membeli produk-produk asal Israel itu sebenarnya telah tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
“Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali, bahkan kita, umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,” jelas Sudarnoto
Lebih lanjut, Sudarnoto menjelaskan bahwa larangan membeli kurma Israel itu dikeluarkan untuk menekan ekonomi Israel, dan menghindari penggunaan uang hasil penjualan untuk membunuh warga Palestina.
Mengutip American Muslim for Palestine, berikut beberapa daftar merek kurma Israel yang diserukan untuk diboikot:
1. Hadiklaim
2. Mehadrin
3. Delilah
4. Carmel Agrexco
5. Anna and Sara
6. Shah Co
7. Sincerely Nuts
8. Urban Platter
9. Star Dates
10. King Solomon
11. Food to Live
12. Navafresh
13. Jordan River
14. Star Dates
15. Royal Treassure.
(Sumber: RMOL)