Mahkamah Agung Dukung Trump Larang Muslim ke AS

Eramuslim – Presiden Donald Trump mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang mendukung penerapan larangan masuk bagi enam negara berpenduduk mayoritas Muslim adalah kemenangan yang nyata bagi keamanan nasional Amerika Serikat.

Pernyataan ini dikatakan Trump menanggapi keputusan Mahkamah Agung yang mendukung upaya pelarangan masuk 6 warga negara berpenduduk mayoritas Muslim (Iran, Suriah, Sudan, Somalia, Yaman dan Libya) pada hari Senin (26/06) kemarin.

“Sebagai presiden, saya tidak bisa membiarkan orang masuk ke negara kita untuk menyakiti kita. Saya ingin orang-orang yang bisa mencintai Amerika Serikat dan seluruh warganya, dan siapa yang akan bekerja keras dan produktif,” ujar Trump.

Larangan masuk ke AS selama 90 hari kepada warga negara Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dan larangan 120 hari untuk semua pengungsi dikeluarkan Trump pada 6 Maret lalu, sebagai sementara pemerintah AS untuk menerapkan prosedur pemeriksaan yang lebih ketat.

Namum larangan tersebut dibatalkan setelah Pengadilan federal menyatakan bahwa larangan bepergian tersebut melanggar undang-undang imigrasi federal dan diskriminatif terhadap orang-orang Muslim yang melanggar Konstitusi AS, dan memaksa Trump mengajukan banding hingga tingkat MA. (Rassd/Antara/Ram)