Nama Megawati Disebut Dalam Surat Dakwaan Kasus BLBI

Eramuslim – Nama Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri turut disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Surat dakwaan itu tercatat atas nama terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada surat dakwaan tersebut, Megawati disebut pernah memimpin Sidang Kabinet Terbatas yang turut dihadiri oleh Syafruddin pada 11 Februari 2004. Turut juga hadir adalah Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Penuntut umum mengatakan, pada Ratas tersebut, Syafruddin sempat melapor kepada Megawati terkait adanya permasalahan utang dari Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Bank milik Sjamsul adalah salah satu penerima BLBI. Namun ia bermasalah dalam membayar kewajiban membayar utang tersebut. Poin yang menjadi masalah adalah terkait piutang berupa pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun. Sebab, piutang yang diklaim lancar oleh Sjamsul ternyata tergolong macet.

Hal tersebut yang kemudian dilaporkan Syafruddin kepada Megawati.

“Terkait utang petambak besarnya adalah Rp 3,9 triliun. Utang yang bisa dibayar adalah sebesar Rp 1,1 triliun dan sisanya Rp 2,8 triliun diusulkan untuk di-write off (dihapusbukukan),” ujar jaksa membacakan surat dakwaan Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

Selain itu, Syafruddin juga menyampaikan mengenai kemungkinan untuk dilakukan penghapusan pembukuan di BPPN. Namun ia tidak melaporkan adanya mispresentasi Sjamsul terkait piutang petambak yang macet kepada BPPN.