17 Oktober Diusulkan jadi “Hari Kebebasan Koruptor”

Pengamat politik Umar Syadat Hasibuan “mengucapkan” selamat, bahwa mulai hari ini (17/10), KPK telah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi. “Selamat pagi, hari ini KPK menjadi Komisi pencegahan Korupsi. Puas kalian pendung Revisi UU KPK?” tulis Umar di akun @GusUmarChelsea

Tak ketinggalan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu turut menyoal sikap Presiden Jokowi terkait Perppu KPK. Said Didu bahkan mengusulkan tanggal 17 Oktober sebagai “Hari Kebebasan Koruptor“.

“Bagaimana kalau hari ini tanggal 17 Oktober dijadikan saja sebagai hari kebebasan koruptor?” tulis Said Didu di akun @msaid_didu.

Said Didu menegaskan, mulai hari ini kebebasan para koruptor menjadi sempurna. Yakni, setelah berlaku revisi UU KPK, dan ASN tidak boleh melaporkan atasannya yang melakukan korupsi.

“Hari ini sudah sempurna kebebasan para koruptor setelah : 1) berlaku revisi UU @KPK_RI yg tidak boleh menyadap mereka tanpa izin Dewan Pengawas yang akan ditunjuk oleh Presiden, dan 2) ASN dan Pegawai BUMN tidak boleh mengeritik dan tentu termasuk tidak boleh melaporkan atasan yang lakukan korupsi,” beber @msaid_didu.

Desakan agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK juga terus disuarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Hari ini (17/10) BEM SI menggelar demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

“Khusus hari ini kita mendesak Pak Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu KPK dan mengembalikan pada Undang-Undang KPK sebelumnya,” kata koordinator lapangan aksi sekaligus Ketua BEM UNJ, Muhammad Abdul Basit atau Abbas, seperti dikutip detik.com (17/10).(kk/itoday)